Buka konten ini

BATAM (BP) – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ponsel iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu (13/3) malam. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebanyak 327 unit ponsel bekas jenis iPhone 12 dan iPhone 13, serta tiga orang pelaku.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan seluruh barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Para pelaku memanfaatkan penerbangan terakhir dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku ini sengaja menggunakan penerbangan terakhir untuk memanfaatkan kelengahan petugas,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Batuampar, Rabu (16/6).
Zaky menjelaskan, modus penyelundupan dilakukan dengan melibatkan jasa oknum pengemudi ojek daring. Pemilik barang mengupah mereka untuk membawa ponsel menggunakan rompi yang telah dimodifikasi.
“Awalnya, penumpang masuk hanya dengan koper kosong. Setelah itu, koper diisi oleh driver ojek online di ruang tunggu menggunakan boarding pass palsu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, nilai barang selundupan tersebut ditaksir mencapai Rp1,85 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp406,8 juta. Namun, Zaky belum mengungkapkan identitas para pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan secara maraton terhadap pemilik barang. Yang saat ini diamankan adalah penumpang serta pihak yang membantunya,” ungkap Zaky. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG