Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menonaktifkan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Boedi Kristijorini. Langkah ini diambil setelah sekolah tersebut menggelar acara perpisahan siswa di hotel yang dinilai berlebihan dan memicu kritik dari masyarakat serta para wali murid.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengonfirmasi keputusan tersebut saat diwawancarai Batam Pos, Selasa (15/7). Ia menegaskan, tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga iklim pendidikan tetap sehat.
“Itu karena ada acara yang sudah kami edarkan untuk tidak dilakukan. Tapi kemudian tetap terjadi. Maka, sebagai konsekuensinya, kita harus menonaktifkan beliau dari posisi jabatan itu,” ujar Amsakar.
Ia menyebut keputusan ini juga diambil untuk menjaga suasana belajar yang kondusif serta mencegah gangguan psikologis pada siswa akibat polemik yang berkembang.
“Kita ingin proses belajar-mengajar ini berjalan kondusif. Jangan sampai anak-anak kita terpengaruh atau suasana internal sekolah terganggu karena kritik kanan-kiri dan berbagai dampaknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Batam telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan—baik negeri maupun swasta—menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menghindari beban biaya bagi orang tua serta menegakkan prinsip kesederhanaan dan inklusivitas.
Edaran tersebut bernomor 311/400.3.6.1/VII/2025 dan menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
Amsakar menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dan konsisten dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut dunia pendidikan.
“Kami sebagai pengambil kebijakan mesti bertindak tegas. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal menjaga marwah penyelenggaraan pendidikan di Batam,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, membenarkan penonaktifan tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tim khusus yang dibentuk dinas setelah acara berlangsung di Harmoni One Hotel & Convention Centre.
”Iya benar, penonaktifan ini bersifat sementara setelah tim kami melakukan peninjauan langsung terhadap kasus tersebut. Ini juga sebagai shock therapy bagi kepala sekolah lain agar tidak mengabaikan surat edaran yang sudah kami keluarkan,” ujar Tri Wahyu, Senin (14/7).
Dalam surat edaran yang diterbitkan sebelumnya, Disdik menegaskan larangan tegas bagi sekolah-sekolah negeri mengadakan perpisahan di hotel atau tempat mewah. Kegiatan perpisahan disarankan cukup digelar secara sederhana di lingkungan sekolah.
Namun, pihak SMPN 28 Batam diketahui mengabaikan aturan tersebut dan tidak melakukan koordinasi dengan dinas sebelum menyelenggarakan acara. “Padahal surat edarannya sudah sangat jelas. Teknis pelaksanaannya pun diatur secara rinci,” tegas Tri Wahyu.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMPN 28 Batam menyampaikan keberatan mereka terhadap penyelenggaraan perpisahan di hotel tersebut. Mereka menilai acara terlalu mewah dan membebani secara finansial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Meski begitu, banyak orang tua lainnya yang tetap menyetujui acara perpisahan di hotel, sehingga acara tersebut tetap berlangsung.
Saat itu, Boedi Kristijorini yang masih menjabat Kepala SMP Negeri 28 Batam, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah inisiatif sekolah. Ia menyebut, rencana perpisahan sudah dibahas sejak awal tahun dan melibatkan wali murid. Sekolah bahkan menyebarkan edaran kepada orang tua untuk menyatakan persetujuan.
“Hasil polling (angket) memang beragam, tapi sebagian besar menyatakan setuju. Banyak orang tua ingin ada kenangan karena saat SD dulu anak-anak mereka tidak sempat wisuda akibat (pandemi) Covid-19,” jelas Boedi, Rabu (28/5).
Namun, setelah adanya surat edaran dari Pemko Batam yang melarang kegiatan perpisahan yang membebani orang tua, pihak sekolah memilih mundur dan tidak melanjutkan rencana awal.
“Saya sebagai ASN mengikuti edaran dari Pemko. Saya sampaikan ke wali murid, saya tidak bisa dan tidak mau mengadakan kegiatan ini. Saya angkat tangan,” katanya. (***)
Reporter : Arjuna – RENGGA YULIANDRA
Editor : Muhammad Nur