Buka konten ini

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencuri perhatian publik setelah mengeluarkan Putusan MK No135/PUU-XXII/2024. Putusan yang berlaku mulai 2029 tersebut memerintahkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang sebelumnya dilaksanakan secara serentak.
Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dengan jeda waktu paling lama 2,5 tahun. Bagaimana prospek pemilu nasional dan daerah pasca putusan MK itu?
Kebaikan
Meski belum dapat menjawab problem utama sistem pemilu, yakni tingginya praktik politik uang (money politics), putusan MK tersebut mungkin bisa menutup kelemahan konkret problem teknis pemilu serentak yang selama ini terjadi. Misalnya, meringankan beban kerja penyelenggara pemilu, mencegah korban jiwa dari petugas KPPS, menaikkan rating isu pembangunan masyarakat daerah dalam pemilu yang selama ini tenggelam karena kuatnya mengangkat isu nasional, serta mengurangi kejenuhan pemilih (voter fatigue) yang dapat mengurangi partisipasi.
Dalam konteks konstitusional, putusan MK itu terlalu jauh masuk ke dalam wilayah praktis pembentukan UU yang seharusnya merupakan ranah DPR dan presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 UUD 1945. Dengan memutus model pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, MK sangat berani melakukan ’’rekayasa konstitusional’’ (constitutional engineering) di tengah turbulensi tuntutan publik akan perubahan pemilu melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Padahal, dalam konteks kenegaraan, bisa saja pemilu dilakukan melalui rekayasa norma oleh pembentuk UU: DPR dan presiden (open legal policy). Maka putusan MK itu telah mengunci dan membelenggu DPR dan presiden untuk mengikuti kemauan MK atas dasar putusan MK yang bersifat final, mengikat, dan berlaku (final, binding and erga omnes).
Eksperimental
Putusan MK tersebut telah memberikan pesan bahwa pemilu di Indonesia bersifat eksperimental atau pemilu uji coba. Sebab, belum terdapat kajian ilmiah yang mendalam dan empiris apakah sistem pemilu buatan MK itu akan menjadi obat mujarab (panasea) bagi pengembangan kualitas demokrasi di Indonesia. Karena itu, tak seharusnya MK mengubah secara revolusioner sistem pemilu nasional dan daerah. Di sinilah tantangan terberat DPR dan presiden merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu mengikuti kemauan MK tentu saja disertai kajian mendalam.
Jangan sampai penerapan sistem baru itu akan berujung pada penyelenggaraan pemilu yang lebih buruk daripada sebelumnya. Ujung-ujungnya, nanti bereksperimen lagi mencari sistem pemilu. Jatuh bangun membangun sistem pemilu itu bukan perkara sederhana karena akan berdampak luas pada bangunan kenegaraan, biaya pemilu, biaya politik, dan tentu saja dimensi sosial serta budaya.
Prospek
Prospek pemilu baru dengan mengubah pemilu nasional dan daerah akan baik jika pembentuk UU, yakni DPR dan presiden, segera melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Caranya, menata ulang sistem pemilu dan desain ketatanegaraan nasional dan daerah secara cermat dan penuh kehati-hatian.
Di antaranya, pertama, perlu regulasi khusus pemilu daerah. Pemilahan pemilu nasional dari pemilu daerah itu menuntut dibuatnya aturan khusus untuk pemilu daerah. Misalnya, bagaimana partai politik lokal yang tidak mendapat kursi di DPR tetap harus diberi kesempatan mengikuti pemilu daerah jika memenuhi syarat administratif di tingkat lokal.
Kedua, perlunya pengaturan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya selesai sebelum pemilu lokal. Misalnya, apakah diperpanjang atau digantikan oleh pejabat sementara.
Ketiga, kemungkinan penghapusan ambang batas calon kepala daerah. Dengan putusan baru itu, MK membuka peluang untuk menghapus ambang batas pencalonan (threshold) dalam pilkada. Hal itu bisa memperluas peluang bagi calon independen dan partai kecil untuk ikut bersaing secara sehat dalam pilkada.
Keempat, sinkronisasi program pusat dan daerah dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Diharapkan, daerah bisa lebih fokus menjalankan programnya tanpa terdistraksi pemilu nasional. Namun, hal itu bisa menimbulkan ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Sebab, pusat sudah terbentuk 2,5 tahun sebelumnya, sedangkan pemerintah daerah baru akan terbentuk 2,5 tahun kemudian.
Selain itu, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada nanti perlu mengatur desain pemilu yang demokratis dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya implikasi tak demokratis dan tak efektif jalannya pemerintahan presidensial.
Jika tak dilakukan rekayasa sistem pemilu yang disinkronkan dengan agenda ketatanegaraan, ujung-ujungnya bisa hadir pemerintah pusat yang ’’semiotoriter’’. Mereka berpeluang memanfaatkan segala daya upaya untuk cawe-cawe memengaruhi pemilu daerah agar senapas dan sinkron dengan partai politik pemenang pemilu nasional dan presiden terpilih. Tentu, hal itu akan menurunkan kualitas pemilu dan memundurkan demokrasi. (*)