Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Serianom, seorang perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya menunduk tanpa ekspresi saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/7). Ia diadili atas dakwaan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mona, Watimena, dan Douglas Napitupulu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) dan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim.
Menurut keterangan saksi dari BNNP, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper biru milik Serianom pada 29 Januari 2025. Pemeriksaan melalui X-ray mengungkap adanya 12 bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu yang disembunyikan di antara tumpukan celana, dengan total berat mencapai 1.951,6 gram.
“Barang itu rencananya akan dibawa ke Lombok,” ujar saksi dari BNNP di hadapan majelis hakim.
Namun, upaya pengembangan kasus ke wilayah Lombok tidak membuahkan hasil. Tak ada tersangka lain yang berhasil diamankan.
Di hadapan hakim, Serianom mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia menjadi kurir sabu. “Sudah pernah lolos sebelumnya membawa sabu ke Lombok,” ungkapnya.
Dua saksi dari Bea Cukai, Jodi Orlanda dan Ade Saldy Irawan, turut membenarkan kronologi penangkapan. Koper milik Serianom disita dan ia langsung diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Serianom tidak beraksi seorang diri. Ada beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini dan ditangani dalam berkas terpisah, yakni Dedi Sugianto alias Anto, Amzen alias Izen, Rivaldi Johri alias Krisna, dan Tomi Ardi Anto.
Modus pengiriman sabu melibatkan komunikasi melalui WhatsApp dan transfer uang antaranggota jaringan. Serianom mengaku menerima bayaran awal sebesar Rp1,5 juta dan tiket pesawat Lombok–Batam pada 22 Januari 2025. Setibanya di Batam, ia diinapkan di Hotel Holiday Inn, kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Sungai Lekop, Sagulung.
Di rumah itu, koper berisi sabu telah disiapkan. Pada pagi 29 Januari, Serianom menerima tambahan upah Rp3 juta dan langsung diantar ke Bandara Hang Nadim. Namun, ia gagal terbang setelah sabu dalam kopernya terdeteksi oleh mesin X-ray.
Hasil uji laboratorium BNN membuktikan bahwa serbuk putih tersebut mengandung metamfetamina, termasuk golongan psikotropika I.
Atas perbuatannya, Serianom didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK