Buka konten ini
PYONGYANG – Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un digugat oleh pembelot negerinya, Choi Min-kyung, Jumat (11/7). Choi mengajukan gugatan ke pengadilan Korea Selatan (Korsel) atas tuduhan penyiksaan dan kekerasan seksual di fasilitas penahanan rezim.
Dilansir dari The Guardian, Choi menuntut ganti rugi 50 juta won (Rp589,6 juta) ke pemerintah Korut yang tertuju kepada Kim dan enam pejabat lainnya. Pria 53 tahun itu juga mengajukan tuntutan pidana. Choi merupakan pembelot Korut pertama yang berani melakukannya.
”Sudah 13 tahun sejak saya menetap di sini (Korsel, red), tetapi aku masih menderita PTSD (gangguan mental yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa yang bersifat traumatis atau sangat tidak menyenangkan, red) parah akibat efek samping penyiksaan dan hidup bergantung pada obat-obatan,” beber Choi.
Dia juga menyatakan bahwa di sekujur tubuhnya jadi saksi kekejaman yang disebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO