Buka konten ini
Pemerintah berencana mereaktivasi 4.495 dari 16.990 sumur idle (menganggur) guna mendorong penambahan produksi minyak Indonesia. Reaktivasi sumur idle ini menjadi satu dari tiga strategi yang akan dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meningkatkan produksi minyak Indonesia, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Adapun dua strategi lainnya yakni, melakukan eksplorasi potensi cadangan baru di wilayah Indonesia Timur, dan optimalisasi penggunaan teknologi dan teknik produksi, seperti fracking, EOR (enhanced oil recovery), serta horizontal drilling untuk peningkatan produksi minyak.
”Kalau sumur baru, harus ada dukungan kepala daerah supaya proses perizinan dan lainnya bisa dipercepat,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, saat membuka kegiatan Musyawarah Nasional V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (10/7).
Yuliot Tanjung menyebut bahwa realisasi produksi minyak Indonesia tahun 2024 rata-rata 580.000 barel per hari (bpd), dan turun signifikan dibanding produksi tahun 2023 yang mencapai 606.000 bpd.
Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak termasuk asosiasi agar pelaksanaan tiga strategi intervensi peningkatan produksi minyak Indonesia dapat mencapai target 2025 sebanyak 605.000 bpd. ”Dengan harapan, tahun 2030 tingkat produksi minyak Indonesia sudah mencapai satu juta barel per hari,” kata Yuliot.
Menurutnya, produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan dengan tingkat konsumsi 1,6 juta bpd, sehingga membutuhkan impor satu juta bpd untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Hampir semua sumur minyak di Indonesia masuk kategori mature field (tua), dengan tingkat penurunan produksi alami (natural decline rate) yang cukup tinggi, yaitu sekitar 1.520 persen per tahun.
”Produksi sumur tua kira-kira 1-2 bpd. Kalau kegiatan ini dilakukan perusahaan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) sangat tidak ekonomis,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (11/7).
Kementerian, kata dia, mendorong agar kegiatan eksploitasi sumur minyak tua dialihkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) maupun koperasi, karena produksi per hari masuk skala usaha mikro kecil an menengah (UMKM). Pemanfaatan sumur tua tetap tercatat sebagai produksi minyak tingkat nasional, dengan mekanisme bagi hasil produksi sebesar 80 persen untuk BUMD atau koperasi yang melaksanakan kegiatan itu.
”Sisanya 20 persen ICP (Indonesian Crude Price) merupakan bagian perusahaan KKKS. Dan KKKS harus melakukan pembinaan bagi BUMD dan koperasi,” katanya. (***)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny