Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Mardi dan Sidiq. Keduanya dinyatakan bersalah karena merampok pasangan lanjut usia di Kampung Sembulang, Galang.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (7/7) oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, masing-masing dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan 2 tahun penjara, dengan total enam tahun masa kurungan,” ucap Andi Bayu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. JPU menyebut aksi tersebut tergolong kejahatan berat karena disertai kekerasan dan dilakukan terhadap korban lanjut usia.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada dini hari. Mardi dan Sidiq masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dapur menggunakan alat bantu. Mereka memakai masker dan membawa senjata tajam untuk menyamarkan identitas serta menakuti korban.
Begitu berhasil masuk, keduanya membangunkan pasangan lansia, Waginah dan Jumangin, yang tengah tidur. Tanpa ampun, mereka memukul korban dengan batang kayu dan mengancam akan membunuh jika melawan.
Akibat penganiayaan tersebut, Waginah mengalami luka robek di kepala dan wajah, sementara suaminya juga luka-luka saat berusaha melindungi istrinya.
“Pelaku mengambil uang tunai Rp25 ribu, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, satu ponsel, STNK, kunci motor, dan satu karung jengkol seberat 15 kilogram,” ungkap jaksa di persidangan.
Kedua korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Hasil visum menunjukkan luka memar dan bengkak akibat hantaman benda tumpul.
Waginah, dalam kesaksiannya, mengaku mengalami trauma berat. “Kalau malam saya sulit tidur, selalu takut kalau kejadian itu terulang,” katanya sambil menahan tangis. Ia berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih aksi tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK