Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Wandi Saputra tak menyangka perjalanannya dari Batam ke Tanjungpinang berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria 24 tahun itu ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena mencuri di sebuah toko buah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan Selasa (8/7) dini hari, saat Wandi berada di kawasan Melayu Square. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga hasil curian.
“Ada kita amankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan). Aksinya sempat viral di media sosial, jadi langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Hamam Wahyudi.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung sehari sebelumnya, Senin subuh. Saat itu, pemilik toko buah tertidur pulas usai membongkar barang dagangan. Dalam situasi lengah itu, pelaku masuk ke dalam toko dan langsung menggasak dua unit ponsel merek Infinix dan Oppo.
Tak hanya itu, uang tunai sekitar Rp1 juta yang tersimpan di laci toko ikut dibawa kabur. Pelaku juga mengambil satu kalung emas dan sepasang anting milik korban.
“Korban baru sadar saat terbangun. Ia mendapati ponsel dan barang berharganya raib. Setelah dicek melalui rekaman CCTv, tampak tokonya dimasuki maling,” kata Hamam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua ponsel curian, satu kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp534 ribu.
Akibat perbuatannya, Wandi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO