Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Kasus dugaan penipuan jual beli kaveling bodong yang menyeret nama PT Erra Cipta Karya Sejati mulai memasuki babak baru. Puluhan warga yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum. Lurah Seibinti, Kecamatan Sagulung, Jamil, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
“Kami mendukung penuh agar warga melapor ke kepolisian. Ini penting agar ada kejelasan hukum dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya, Senin (7/7).
Jamil mengungkapkan, pihak perusahaan sempat menyampaikan rencana pematangan lahan kepada kelurahan pada 2022 lalu. Namun, saat diminta menunjukkan legalitas lahan, perusahaan berdalih bahwa dokumen perizinan masih dalam proses di BP Batam.
“Mereka hanya bilang ingin melakukan clearing (pematangan) lahan. Saat kami tanya dokumen dan peruntukan lahannya, tidak bisa menunjukkan bukti sah. Setelah itu, kami dengar mulai ada transaksi jual beli kaveling,” ucapnya.
Jamil menegaskan bahwa masyarakat sudah berulang kali diimbau agar tidak tergiur tawaran kaveling murah tanpa kejelasan status hukum. Apalagi, program Kaveling Siap Bangun (KSB) dari BP Batam sendiri telah dihentikan sejak 2016.
Salah seorang korban, Henni, mengatakan bahwa pihaknya bersama sekitar 200 warga lain akan membuat laporan resmi ke Polresta Barelang, Selasa (8/7). Mereka merasa tertipu karena telah menyetor uang antara Rp30 juta hingga Rp140 juta per orang.
Lahan yang ditawarkan tersebar di tiga titik: belakang Kantor Lurah Seibinti, belakang SP Plaza, dan kawasan Tembesi. Namun, hingga kini tak ada satu pun yang menunjukkan tanda-tanda pembangunan.
“Kami dulu percaya karena semua tampak formal. Ada kuitansi dan perjanjian jual beli yang mencantumkan nama PT Erra Cipta Karya Sejati. Ada juga nama Restu Joko Widodo sebagai penanggung jawab, dan seorang bernama Joko yang menjadi perantara,” ujar Henni.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan lahan yang dimaksud masih berupa kebun warga dan tidak termasuk dalam alokasi permukiman BP Batam. Tidak ada papan proyek ataupun aktivitas pematangan lahan.
Polisi Siap Proses Laporan
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengonfirmasi rencana pelaporan para korban.
“Rencananya besok warga melapor ke Polresta. Nanti akan langsung kami proses,” kata Zaenal, Senin (7/7).
Ia menyebut, laporan tersebut akan menjadi perhatian pihak kepolisian. Setelah laporan resmi dibuat, pihaknya akan segera memanggil para korban untuk dimintai keterangan.
“Kita tunggu dulu laporan resminya agar bisa diketahui jumlah korban dan total kerugiannya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (6/7), puluhan warga mendatangi Kantor Kelurahan Seibinti untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak kelurahan dan perwakilan kepolisian. Dari pertemuan itulah muncul kesepakatan warga untuk menempuh jalur hukum.
Warga berharap, laporan mereka dapat membuka jalan menuju penyelesaian dan mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penipuan yang diduga telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. (*)
Reporter : Eusebius Sara – Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK