Buka konten ini
LINGGA (BP) – Aktivitas penegakan hukum di Kabupaten Lingga masih cukup dinamis sepanjang paruh pertama tahun ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mencatat telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Januari hingga Juli 2025. Angka ini menunjukkan tren yang cukup aktif jika dibandingkan dengan total 37 SPDP yang masuk sepanjang tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menyebut bahwa perkara yang ditangani sangat beragam. Beberapa di antaranya bahkan menyedot perhatian publik karena kompleksitas dan dampak sosialnya.
“Untuk semester pertama 2025, kami menerima 14 SPDP. Di antaranya terdapat dua perkara pencabulan, tiga perkara pencurian, dua perkara narkotika, dua perkara pengancaman, serta masing-masing satu perkara penipuan dan tindak pidana lainnya,” ujar Dhonny saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7).
Dari keseluruhan kasus tersebut, dua perkara menonjol adalah pengancaman dan penipuan yang melibatkan asuransi BNI Life. Keduanya menjadi sorotan lantaran menyentuh aspek keamanan dan kerugian finansial masyarakat.
“Kasus penipuan BNI Life mendapat atensi publik karena menyangkut kerugian warga, sementara perkara pengancaman menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Meskipun belum merinci identitas tersangka maupun modus operandi, Dhonny memastikan bahwa seluruh perkara ditangani sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Lingga untuk terus mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan laporan. Semua pengaduan akan kami tangani secara profesional dan sesuai koridor hukum,” tegas Dhonny. (*)
Reporter : Vatawari
Editor : GALIH ADI SAPUTRO