Buka konten ini

Ketua Umum MUI Jawa Timur
Belakangan ini publik diramaikan oleh perbincangan hangat mengenai fenomena sound horeg, sebuah istilah yang merujuk pada penggunaan sistem suara (sound system) berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam acara hiburan rakyat di berbagai daerah. Fenomena itu tidak sekadar memunculkan kegaduhan, tetapi telah memicu keresahan sosial yang nyata di tengah masyarakat.
Beberapa warga menyampaikan keluhan serius. Mulai kebisingan yang mengganggu istirahat hingga dampak fisik terhadap bangunan tempat tinggal seperti genting yang rontok akibat getaran suara.
Karena itu, tidak sedikit tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mulai membahas persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang. Bahkan, sebagian telah mengeluarkan fatwa keagamaan yang menyatakan sound horeg sebagai sesuatu yang haram karena mengganggu ketertiban umum.
Ketimpangan Kepentingan
Kita perlu menyikapi hal ini dengan kepala dingin dan hati jernih. Persoalan sound horeg tidak hanya menyangkut kesenangan segelintir orang, tetapi telah berkembang menjadi fenomena sosial yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, penting bagi kita semua untuk meresponsnya secara bijak dan proporsional.
Ada dua sisi penting yang harus diperhatikan. Pertama, fenomena sound horeg menjadi perhatian publik karena terjadi ketimpangan kepentingan. Di satu sisi, ada kelompok yang merasa diuntungkan secara ekonomi karena sound horeg menjadi bagian dari industri hiburan rakyat. Di sisi lain, ada pula kelompok masyarakat yang merasa terganggu, bahkan jumlahnya tidak sedikit.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana mencari titik temu antara dua kepentingan tersebut agar menghasilkan solusi terbaik dan berkeadilan?
Perlu diingat bahwa hidup dalam masyarakat menuntut kesadaran akan kepentingan kolektif. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang memaksakan kesenangannya dengan mengorbankan kenyamanan orang lain.
Jika sebuah aktivitas menimbulkan gangguan yang meluas, kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi.
Dalam konteks ini, perbincangan tentang fatwa haram terhadap sound horeg perlu dimaknai sebagai peringatan moral sekaligus pemicu untuk menemukan solusi yang solutif.
Tidak hanya terkait dengan sound horeg, tetapi juga berbagai bentuk praktik sosial lain yang bisa menimbulkan keresahan serupa. Prinsipnya jelas: mengganggu ketertiban umum bukanlah perbuatan mulia. Mengabaikan kenyamanan dan keamanan publik adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai kebajikan.
Namun, jika memang terdapat unsur ekonomi produktif dalam praktik sound horeg, pendekatan solutif sangat mungkin dilakukan. Misalnya, mengatur lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan sound horeg agar tidak berdekatan dengan permukiman warga. Aktivitas ekonomi sah-sah saja dilakukan selama tidak merugikan masyarakat luas.
Kebijakan Publik
Mengapa sound itu disebut ’’horeg’’? Karena dentuman suaranya yang ekstrem sering kali menimbulkan getaran hebat yang bahkan bisa merusak struktur bangunan. Maka jika dampaknya sudah sedemikian parah, tak bisa lagi persoalan itu dipandang sebagai hiburan semata. Perlu kehadiran negara dan pemangku kepentingan untuk menyikapinya sebagai isu kebijakan publik.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum perlu duduk bersama, menyusun regulasi yang adil, serta memberikan ruang yang aman bagi semua pihak. Jika memang sound horeg dianggap sebagai pemantik ekonomi dan budaya lokal, mengapa tidak dibuatkan ruang khusus seperti kawasan festival atau panggung budaya tersendiri?
Sebagai contoh, Jember Fashion Carnival (JFC) telah membuktikan bahwa kegiatan berbasis budaya dan kreativitas bisa dikapitalisasi menjadi festival tahunan yang berkelas dunia tanpa menimbulkan gangguan sosial.
Jika sound horeg diposisikan sebagai fenomena budaya baru, bisa saja dikemas serupa –diatur jadwal dan lokasinya, bahkan dijadikan festival yang terintegrasi dengan pariwisata daerah.
Dengan cara itu, sound horeg tidak hanya menjadi alat hiburan atau sumber cuan semata, tetapi juga menjadi ruang ekspresi yang tidak merugikan masyarakat. Semua pihak bisa diuntungkan dan nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga.
Mari bersama menjaga ketenangan, mengutamakan kepentingan umum, dan membangun harmoni sosial yang berkelanjutan. (*)