Buka konten ini
Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri me-ngungkap sindikat penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate asal Malaysia. Barang-barang tersebut berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, diduga dengan bantuan seorang oknum petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya warga negara asing (WNA) asal Singapura, termasuk satu oknum KSOP.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan, pe-ngungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
”Ini bukan sembarang vape. Cairan ini mengandung zat atau obat keras yang dapat merusak sistem saraf jika digunakan tanpa pengawasan medis,” kata Anggoro saat rilis di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (29/6) pukul 02.00 WIB terhadap seorang pria berinisial MSI di parkiran Redfox Greenland, Batam Kota. Dari tangannya, polisi menemukan tiga botol liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan membawanya pada tersangka ADP perempuan muda yang ditangkap di parkiran apartemen Citra Plaza, Lubukbaja.
“Dari pengakuan ADP barang tersebut berasal dari pacarnya, ZD WN Singapura, yang tinggal di Apartemen Citra Plaza,” jelas Anggoro. Menurut dia, setelah dapat informasi tim Opsnal langsung bergerak dan menangkap ZD bersama rekannya MF yang juga WN Singapura, di kamar apartemen. Salah satu dari mereka kedapatan menyembunyikan vape di celana dalam.
“Dari penggeledahan di kamar 18-12 Tower Alexandria, polisi menemukan satu koper besar berisi 3.200 pieces vape siap edar. Total seluruh barang bukti yang disita mencapai 3.205 liquid vape mengandung etomidate, serta delapan unit ponsel dan satu mobil Toyota New Agya,” jelas Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, ZD mengaku semua barang itu berasal dari Malaysia dan berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Barang berbahaya itu masuk berkat bantuan dari oknum KSOP.
“Yang mengejutkan, barang lolos dari pemeriksaan karena dibantu oleh EM, staf Syahbandar di pelabuhan tersebut,” ungkap Anggoro.
Setelah barang berhasil masuk, ZD memerintahkan JS untuk menjemput koper dan membawanya ke apartemen. Untuk jasa tersebut, ZD mengeluarkan Rp20 juta, masing-masing Rp15 juta untuk EM dan Rp5 juta untuk JS. Belakangan diketahui, EM juga memberi komisi tambahan sebesar Rp2 juta kepada JS sebagai bonus.
“Peran MF adalah sebagai pembawa dari Johor, Malaysia, atas perintah seorang DPO berkewarganegaraan Malaysia. Barang-barang ini rencananya akan dipasarkan di Batam dan Pekanbaru,” kata Anggoro.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun.
Pinaca Narkoba Jenis Baru
Terpisah, dua kurir narkoba ditangkap saat hendak menyelundupkan 5.726 gram tembakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dari Malaysia melalui Batam untuk diedarkan di Jakarta. PINACA adalah tembakau sintetis, merupakan narkoba jenis baru yang memiliki efek lebih berbahaya dibanding narkoba pada umumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis (19/6) pagi, di Pantai Bahagia, Sambau, Nongsa. Dua tersangka, ATA dan SH masing-masing berperan sebagai penjemput barang dan penghubung jalur laut dari Malaysia.
“Barang ini hendak dikirim ke Jakarta melalui Karimun. Sindikatnya dikendalikan oleh WN Malaysia berinisial Z, yang kini buron,” ungkap Anggoro Wicaksono, Jumat (4/7).
Anggoro menyebut, tersangka ATA merupakan pasien rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih menjalani pemulihan, dia justru terlibat aktif dalam jaringan pengedaran. Dari tangan ATA petugas menyita sembilan bungkus plastik bening berisi MDMB-4en-PINACA yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
“Ini jenis narkotika baru, berupa sintetis yang sangat berbahaya, daya rusaknya terhadap sistem saraf lebih tinggi dari ganja,” terang Anggoro.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 05.30 WIB. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian bergerak melakukan observasi dan pengintaian. Hanya berselang satu jam, ATA berhasil ditangkap di lokasi, tak jauh dari bibir pantai.
Penggeledahan awal langsung mengungkap barang bukti. Dari situ, polisi mengembangkan kasus dan menangkap SH yang diduga menjadi penyedia alat transportasi berupa kapal boat dari Malaysia ke Batam.
“Setelah interogasi, keduanya mengaku barang itu milik AA warga Indonesia yang kini DPO. Barang didapat dari Z, warga Malaysia yang juga DPO. Tujuan akhirnya adalah N di Jakarta, juga masih buron,” kata Anggoro.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam 29 Hari
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) me-ngungkap 26 kasus dalam kurun waktu 29 hari. Dari puluhan pengungkapan, ada tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya, termasuk satu kasus limpahan dari Lantamal IV Batam.
Sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka diamankan, termasuk dua warga negara Singapura dan 1 oknum KSOP yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1.871 gram, ekstasi 180 butir, 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis), 3.205 liquid vape etomidate, dan ganja kering.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, menyebut, keberhasilan ini sebagai bukti komitmen penuh Polda Kepri dalam perang melawan narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur penyelundupan internasional. “Total barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 41 ribu jiwa. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa generasi bangsa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).
Menurut dia, dari 26 kasus tindak pidana narkoba tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol dengan barang bukti berupa 5.726 gram (5,7 kg) MDMB-4en-Pinaca atau narkotika golongan I, bahan baku utama tembakau sintetis. “Luar biasa satu bulan bisa mengungkap sebanyak 26 kasus. Ini jadi perhatian buat stakeholders, masyarakat, dan para pemerhati untuk tetap mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Asep.
Sejumlah tersangka dijerat pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 lainnya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.
“Ini bukan hanya pengungkapan, tapi bentuk nyata negara hadir melindungi generasinya,” tutup Irjen Asep. Pada kesempatan itu, Polda kepri juga memusnahan seluruh barang bukti di halaman Mapolda Kepri.
Remaja Jadi Kurir Sabu, Dikendalikan Napi
Sementara itu, jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari balik Lapas kembali terbongkar. Kali ini, seorang remaja 17 tahun menjadi korban permainan sindikat. MN yang masih di bawah umur, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Senin (23/6) malam, di sebuah kamar Hotel ABC Inn, Batuaji.
Saat ditangkap, MN kedapatan membawa 100 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan snack merek Tos-Tos. Belakangan terungkap, remaja ini adalah adik kandung dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J, yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Ironisnya, kurir ini masih belasan tahun dan dikendalikan oleh kakaknya sendiri yang sedang menjalani hukuman. Untuk tersangka sendiri tak kami ekspos karena masih dibawah umur,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Jumat (4/7).
Penangkapan terhadap MN dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal sabu di dalam bungkus camilan warna hijau. Barang haram itu dibawa dalam tas selempang merah, lengkap dengan alat hisap, dua handphone, dan satu sepeda motor.
Tak lama setelah itu, petugas mengamankan EG rekan MN yang menunggu di depan hotel. Dari tangannya, ditemukan sejumlah plastik bening kosong, yang diduga akan digunakan untuk memecah paket sabu.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta kalau MN telah mengantar empat bungkus sabu seberat 400 gram kepada seseorang berinisial B, yang kini menjadi buronan. Selain itu, ada pelaku lain berinisial D, yang diduga sebagai perantara dari narapidana J di Lapas Tanjungpinang.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan, tapi bagian dari sindikat terstruktur. Perintah dari dalam penjara, eksekusi oleh remaja di lapangan,” kata Anggoro.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polda Kepri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ungkap Minilab di Apartemen Harbour Bay
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terkait kasus peredaran narkotika jenis liquid yang diungkap belum lama ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut.
Ia menyebut bahwa tim jaksa akan segera ditugaskan untuk mengikuti secara aktif proses penyidikan yang tengah berjalan. “Kami akan segera menugaskan tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini secara aktif,” ujar Yusnar, Jumat (4/7).
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di salah satu unit Apartemen Harbour Bay Residence, Batam, yang mengungkap keberadaan laboratorium narkotika skala kecil atau minilab. Dari penggerebekan yang berlangsung dalam dua tahap tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, cairan ketamin, dan vape berisi zat anestesi berbahaya, etomidate.
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa bahan baku untuk laboratorium narkoba itu dipasok oleh seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Produk-produk narkotika dari minilab tersebut diketahui telah beredar di masyarakat melalui sistem penjualan langsung antarindividu (person to person).
Pada penggerebekan tahap pertama, polisi menangkap pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay. Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan laboratorium dan barang bukti narkotika siap edar.
Tahap kedua dilakukan pada Selasa (3/6), di mana polisi meringkus tersangka lain berinisial DZ di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga kuat berperan sebagai kurir yang mengirim vape mengandung etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
“DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami masih dalami kemungkinan jaringan lainnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro.
Tersangka TZ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (***)
Reporter : Yashinta
Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG