Buka konten ini
Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.

Di balik iming-iming kemudahan pengurusan sertifikat tanah, tersembunyi skenario penipuan terstruktur yang telah menjerat ratusan warga. Para korban tersebar di tiga daerah di Kepri, yakni Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan pemalsuan dokumen pertanahan, lengkap dengan atribut resmi dan teknologi canggih. Dari praktik ini, sebanyak 247 warga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Pengungkapan bermula dari laporan seorang warga Tanjungpinang berinisial SA pada Februari 2025. Ia bermaksud mengonversi sertifikat analog miliknya menjadi sertifikat elektronik. Namun, hasil pengecekan di Kantor Pertanahan setempat menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar.
“Kasus ini awalnya tampak biasa. Tapi ketika dicek ke sistem, tidak ada data sertifikatnya. Dari situ, penyidikan mulai dibuka dan mengarah ke sebuah jaringan terorganisasi,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7).
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. ES menjadi otak sindikat tersebut.
Ia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Dengan atribut meyakinkan, ia menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah, bahkan tanpa alas hak kepemilikan yang sah.
Kepada warga, ES menawarkan jasa seharga Rp30 juta per sertifikat di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sementara di Batam, tarif ditentukan berdasarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dikalikan luas lahan, ditambah biaya jasa.
“Dalam satu kasus, korban berinisial JS diminta membayar hingga Rp1,5 miliar untuk lahan di Piayu,” kata Asep.
Agar meyakinkan korban, ES meminta dua rekannya—yang juga telah berstatus tersangka—MR dan ZA untuk berpura-pura menjadi juru ukur resmi dari Kanwil ATR/BPN Kepri. Keduanya mengenakan baju taktis cokelat, tanda pengenal ATR/BPN, serta sepatu lapangan. Saat pengukuran, mereka menggunakan aplikasi Gland Measure di ponsel dan mencatat koordinat lahan korban.
“Para pelaku tidak sendiri. Ada jaringan yang memiliki peranan masing-masing, mulai dari yang berperan sebagai petugas BPN, juru ukur, dan Satgas Mafia Tanah, hingga pencari konsumen melalui media sosial,” tegas Asep.
Dijelaskan Irjen Asep, MR dan ZA mendapat upah Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per pengukuran. Data hasil pengukuran kemudian dikirim ke ES, yang lalu meneruskannya ke RAZ, desainer sertifikat sekaligus operator produksi.
RAZ adalah sosok penting dalam pemalsuan dokumen. Di rumahnya di Karawang, Jawa Barat, ia mencetak sertifikat analog menggunakan kertas bergambar Garuda yang dibeli dari marketplace, dan menjahitnya dengan benang nilon agar menyerupai dokumen asli. Untuk sertifikat elektronik, RAZ bahkan membuat situs palsu bernama sentuhtanahku.id, lengkap dengan tampilan layaknya situs resmi ATR/BPN.
“Kalau kode QR di sertifikat dipindai, akan mengarah ke situs tersebut dan menampilkan sertifikat korban, seolah-olah resmi,” kata Asep.
Sertifikat dicetak dalam dua tahap: tinta UV (untuk efek keamanan jika disinari) dan tinta biasa. Hasilnya diserahkan ke ES, lalu diberikan kepada para korban.
Di tempat yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menjelaskan bahwa tersangka lainnya, LL, seorang ibu rumah tangga, mempromosikan jasa pengurusan sertifikat ini lewat media sosialnya. Ia turun ke lokasi, meyakinkan warga, dan menyampaikan informasi teknis kepada ES. Untuk jasanya, LL menerima bayaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per kunjungan.
Sementara KS, yang mengaku sebagai ketua LSM dan ketua Satgas Mafia Tanah versi mereka sendiri, berperan menghubungkan jaringan dengan warga di Tanjungpinang dan Bintan. Ia disebut-sebut menjadi penghubung utama dengan kelompok korban terbanyak di Lome, Bintan, yang mencapai 205 orang.
Di Batam, peran AY, warga Moro, Karimun, sangat sentral. Ia disebut sebagai fasilitator untuk semua urusan dokumen palsu yang mencatut BP Batam. AY mendapat keuntungan hampir Rp800 juta dari berbagai transaksi. Ia juga memfasilitasi penerbitan dokumen palsu seperti faktur UWT, gambar peta lokasi (PL), dan surat berkop BP Batam.
“Untuk kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena perkara masih dalam proses penyidikan,” tegas Ade.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan hasil penyidikan menyita 44 sertifikat palsu (10 elektronik dan 34 analog), dua gambar peta lokasi, 12 faktur UWT palsu, serta dua surat berkop BP Batam dengan nilai tagihan ratusan juta rupiah. Selain itu, ditemukan 47 berkas permohonan sertifikat, belasan salinan SHM, dan formulir kosong.
“Peralatan yang digunakan juga lengkap. Kami temukan lima laptop, komputer, printer, enam ponsel, hingga baju taktis dan cap BPN. Ini jaringan yang sangat rapi dan persuasif,” tegas Kombes Hamam.
Dari kejahatan ini, para tersangka sempat menikmati hasil berupa 15 unit mobil, dua unit boat pancung, tiga rumah, emas seberat 41 gram, dan uang tunai sebesar Rp909 juta.
“Mobil yang dibeli juga direntalkan ke perusahaan-perusahaan dengan nama badan usaha,” tegasnya.
Para korban berasal dari berbagai latar belakang, baik individu maupun badan hukum. Di Kabupaten Bintan saja terdapat 218 korban, sebagian besar dari wilayah Lome, Busung, dan Seilekop.
“Ini bukan hanya kejahatan pemalsuan surat, tapi penipuan sistematis yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tegasnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 378 tentang penipuan, serta pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Korban Kaveling Bodong Siap Lapor Polisi
Sementara itu, ratusan korban penipuan jual beli lahan kaveling bodong di wilayah Sagulung kini mulai bersiap mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolresta Barelang, menyusul ketidakjelasan status lahan dan nihilnya tanggung jawab dari pihak yang menjual kaveling.
Nurbaiti Lubis, salah satu korban, mengungkapkan bahwa para korban tergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang secara intensif membahas perkembangan kasus tersebut. “Kita lagi rembukan. Mumpung anak-anak sekolah libur, kami manfaatkan waktu untuk mengatur rencana laporan ke polisi,” kata Nurbaiti, Kamis (3/7).
Dalam percakapan grup tersebut, diketahui ada korban yang telah melunasi pembayaran hingga dua unit kaveling dengan nilai di atas Rp50 juta. Namun hingga saat ini, janji kepemilikan lahan tak kunjung terealisasi, sementara pihak yang mengaku dari perusahaan penjual tak lagi dapat dihubungi. “Ada yang bayar lunas, ada juga yang terus bayar cicilan karena belum tahu ini bodong,” tambah Nurbaiti.
Nurbaiti juga menyebutkan bahwa dalam grup WhatsApp tersebut masih terdapat beberapa orang yang diduga bagian dari pihak penjual, namun mereka tak pernah memberikan tanggapan. “Mereka diam saja di grup. Pernah janji uang akan dikembalikan, tapi cuma omong kosong. Legalitas lahan juga tak bisa mereka tunjukkan,” katanya.
Beberapa korban bahkan mengaku sudah mengecek langsung ke lokasi lahan yang dijanjikan di belakang Kantor Lurah Seibinti. Namun, mereka justru bertemu pihak dari perusahaan lain yang mengklaim telah mendapatkan alokasi resmi atas lahan tersebut dari BP Batam. Hal ini semakin memperjelas bahwa lahan tersebut memang bukan milik sah dari pihak penjual sebelumnya.
Situasi ini membuat para korban semakin cemas. Mereka merasa tertipu mentah-mentah dan hanya bisa berharap ada titik terang dari laporan yang direncanakan ke kepolisian. Nurbaiti dan rekan-rekannya juga khawatir jumlah korban akan terus bertambah jika tidak segera ada tindakan tegas. “Masih banyak yang belum tahu ini lahan bodong dan terus setor cicilan,” ungkapnya.
Dari pantauan di lapangan, lahan yang ditawarkan masih berupa kebun milik warga yang ditanami sayur, pisang, dan pohon buah. Tidak tampak adanya aktivitas pembangunan atau pengembangan kaveling seperti yang dijanjikan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti bila laporan telah masuk. “Kami imbau masyarakat untuk teliti dan bijak sebelum membeli lahan. Pastikan keabsahan dan legalitasnya untuk menghindari penipuan,” ujarnya.
Lurah Seibinti, Jamil, juga kembali menegaskan bahwa lahan yang dijual itu memang tidak memiliki legalitas. Ia berharap masyarakat benar-benar waspada terhadap tawaran kaveling murah tanpa dasar hukum. “Kami sudah ingatkan berkali-kali. Ini pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur dan selalu cek ke instansi resmi sebelum membeli,” ujarnya.
Kini, nasib ratusan korban masih terkatung-katung. Mereka hanya bisa berharap agar uang mereka bisa kembali dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum demi mencegah jatuhnya korban berikutnya. (***)
Reporter : Yashinta / Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG