Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Batam menyisakan sejumlah persoalan krusial. Berdasarkan rekapitulasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, sebanyak 22 ribu lebih calon siswa telah mendaftar ke jenjang SD dan SMP negeri. Namun, ribuan di antaranya terkendala syarat administratif dan berpotensi tidak tertampung.
Untuk jenjang SD negeri, rencana daya tampung (RDT) tercatat 14.160 kursi, dengan jumlah pendaftar 10.768 anak. Rinciannya, 443 melalui jalur afirmasi, 170 jalur mutasi, dan 10.278 melalui jalur domisili. Setelah seleksi dan verifikasi, jumlah siswa diterima menjadi 10.891 anak.
Sementara di jenjang SMP negeri, dari total daya tampung 15.039 kursi, terdapat 12.238 pendaftar. Mereka terdiri dari 1.161 jalur afirmasi, 2.121 prestasi, 97 mutasi, dan 8.535 domisili. Jumlah yang diterima usai seleksi sebanyak 12.065 orang.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengungkapkan bahwa berbagai kendala administratif menghambat proses seleksi, terutama terkait kepemilikan Kartu Keluarga (KK). Sebanyak 984 calon siswa SD dan 441 calon siswa SMP dinyatakan tidak memenuhi syarat karena KK Batam yang dimiliki belum berusia satu tahun.
Selain itu, 414 calon siswa SD dan 146 calon siswa SMP diketahui menggunakan KK Batam dengan alamat yang tak sesuai domisili. Bahkan, terdapat 245 calon siswa SD dan 132 calon siswa SMP menggunakan KK luar Batam. Juga ditemukan penggunaan SK mutasi yang sudah kedaluwarsa, masing-masing 19 kasus di SD dan 25 di SMP.
Disdik juga mencatat 235 calon siswa SD dan 233 calon siswa SMP tidak memenuhi kriteria lain. Total aduan yang masuk ke panitia mencapai 995 kasus. Sebanyak 778 di antaranya sudah mendaftar melalui aplikasi, sementara 217 belum menyelesaikan proses pendaftaran.
Menanggapi hal ini, Pemko Batam akan memanggil calon siswa yang tidak lolos untuk ditempatkan di sekolah yang masih memiliki sisa kuota. Namun penempatan ini tetap menyesuaikan dengan persetujuan orang tua.
“Kalau ada siswa yang ditambahkan di luar kuota resmi, ia tidak akan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Konsekuensinya, tidak akan memperoleh ijazah kelulusan,” ujar seorang pejabat Disdik.
Bagi warga yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, Disdik membuka posko pelayanan di Gedung Gurindam pada 2–4 Juli 2025. Di sana, orang tua dapat mengisi formulir dan surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah yang masih kosong.
Disdik Batam menegaskan bahwa sistem seleksi dilakukan bertahap demi efisiensi kuota. Sisa kursi dari jalur afirmasi dan mutasi otomatis dialihkan ke jalur domisili agar daya tampung maksimal tanpa melanggar regulasi.
Tri Wahyu menyebut, beberapa sekolah mengalami kelebihan maupun kekurangan siswa. Pihaknya segera merilis data sekolah yang masih kekurangan peserta didik dan siswa yang belum tertampung.
“Data lengkap akan kami umumkan. Baik siswa yang tidak tertampung maupun sekolah yang kekurangan rombel. Insyaallah tanggal 3 Juli,” jelasnya.
Ia menegaskan, menambah rombel baru tidak diizinkan sesuai kebijakan Kemendikbudristek. Solusi paling realistis adalah mendistribusikan siswa ke sekolah yang masih memiliki kuota.
Untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah menyiapkan bantuan biaya pendidikan di sekolah swasta. Skema bantuan ini ditujukan khusus bagi warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).
Aplikasi khusus telah disiapkan untuk mendata penerima bantuan. Data akan diverifikasi bersama Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan.
Sistem ini secara otomatis mengidentifikasi siswa yang tidak lulus atau belum tertampung, lalu menyalurkan mereka ke sekolah swasta yang bekerja sama dalam program tersebut. Namun penempatan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kemauan orang tua.
Untuk jenjang SMP, data siswa yang tidak tertampung dan kekurangan daya tampung sekolah akan diumumkan setelah hasil PPDB SMP diumumkan secara resmi.
“Kami fokus menyelesaikan data SD terlebih dahulu,” pungkas Tri. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK