Buka konten ini
Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perjudian daring atau judi online (judol)yang melibatkan lima terdakwa, yakni Herjanto; Hendra Naga Sakti; Surijanto; Ivan Sopnir; dan Ramendra, Rabu (2/7). Sidang ini mengungkap modus penyalahgunaan domain lokal untuk mengoperasikan situs judi online.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Douglas Napitupulu dengan anggota majelis Andi Bayu dan Feri Irawan itu menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Anisa. Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Dinar Sagesti dan Desi Paswarati, guna mengurai peran para terdakwa dalam mengelola situs judi berbasis domain .id.
Dalam persidangan, majelis hakim secara aktif menelisik struktur organisasi dalam operasional situs tersebut. “Di antara kalian, siapa yang jadi bos?” tanya Douglas kepada para terdakwa. Kelimanya saling tunjuk, sebelum akhirnya tudingan mengarah pada Hendra Naga Sakti yang disebut sebagai pengawas sekaligus pemimpin kelompok.
Saksi Anisa memaparkan bahwa domain .id hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang sah secara hukum. Penggunaan untuk perjudian, pornografi, atau aktivitas ilegal lainnya merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada pemblokiran.
“Jika domain .id dipakai untuk judi online, itu jelas melanggar aturan. Kami akan segera menyuspensi (blokir sementara) domain tersebut,” ujar Anisa di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkap bahwa dalam beberapa kasus, domain yang awalnya digunakan untuk keperluan sah kerap dialihkan menjadi situs judi. Dalam kondisi ini, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan memblokir akses hingga konten ilegal dihapus.
Sistem pengawasan otomatis milik PANDI diklaim mampu mendeteksi kata kunci seperti “slot gacor”, “judi bola”, dan sejenisnya. Jika tidak segera ditindaklanjuti, sistem akan melakukan suspensi otomatis terhadap domain terkait.
“Penangguhan ini berlaku untuk seluruh jenis domain berakhiran .id seperti co.id, ac.id, sch.id, dan ngo.id,” jelasnya.
Namun, Anisa menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan atas domain internasional seperti .com dan .net yang didaftarkan melalui registar (pihak yang menyediakan layanan pendaftaran nama domain) luar negeri. “Kalau pakai domain luar negeri, itu di luar kendali kami,” tegasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, kelima terdakwa disebut telah memanfaatkan celah pengawasan domain lokal untuk menyamarkan aktivitas perjudian daring. Herjanto berperan sebagai manajer keuangan, Hendra Naga Sakti sebagai pemimpin operasional, sedangkan Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra sebagai operator.
Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan sistem berjaringan yang terstruktur dan berbasis teknologi tinggi guna mempermudah akses ke layanan judi online. Modus ini dinilai kian marak akibat lemahnya verifikasi penggunaan domain secara berkelanjutan.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Fokus sidang berikutnya antara lain adalah pendalaman transaksi keuangan, kendali sistem server, dan kepemilikan domain yang digunakan untuk operasional situs judi tersebut. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK