Buka konten ini
Anambas (BP) – Sebanyak 38 orang eks honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dipastikan tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua. Dari jumlah tersebut, 18 orang gagal karena kalah bersaing dalam sistem pemeringkatan, sementara 20 orang lainnya tidak mengikuti ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
“Sebanyak 18 orang yang gugur berasal dari formasi guru. Mereka kalah bersaing dalam sistem rangking,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Aan Nugraha, Kamis (3/7).
Aan menjelaskan, seleksi tahap dua ini diikuti oleh 1.202 pelamar yang terbagi dalam tiga formasi, yaitu 35 formasi tenaga kesehatan, 58 guru, dan 1.109 tenaga teknis. Dari jumlah itu, 1.164 peserta dinyatakan lulus.
“Pada tahap satu, ada tujuh peserta yang tidak lulus. Jadi kita optimalkan kembali di tahap dua,” kata Aan.
Saat ini, para peserta yang lulus tengah menjalani proses pemberkasan. Berkas yang diminta antara lain daftar riwayat hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, BKPSDM akan segera mengusulkan pertimbangan teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).
“Kami jadwalkan pengajuan Pertek pada Agustus nanti. Untuk pelantikan, kami masih menunggu jadwal resmi dari BKN,” tutup Aan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO