Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah mengumumkan telah meluncurkan tiga skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru, terdiri dari KUR sektor Tebu Rakyat, KUR sektor Perumahan, dan KUR sektor Pekerja Migran. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, untuk KUR Tebu Rakyat, pemerintah menyiapkan fasilitas sampai dengan Rp500 juta.
Ia memastikan, KUR Tebu Rakyat bisa diberikan kepada individual, kelompok dan bisa juga untuk kelompok maupun perorangan yang memiliki offtaker pabrik gula, termasuk pabrik gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
”Dengan demikian maka revitalisasi penanaman replanting daripada tebu diharapkan bisa meningkatkan yield. Karena selama ini bisa dipakai tentunya melebihi daripada umur dari tebu itu sendiri dengan revitalisasi KUR ini bisa diberikan fasilitas, dan ini bisa dijalankan untuk sektor ketahanan pangan ataupun pertanian,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (3/7).
Lebih lanjut untuk KUR Perumahan, Airlangga membeberkan bahwa plafon yang akan diberikan untuk kontraktor Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memperoleh plafon pinjaman dengan mencapai Rp5 miliar.
Adapun syaratnya, KUR Perumahan ini hanya akan diberikan kepada kontraktor UMKM yang sesuai dengan kriteria. Mulai dari memiliki modal sampai dengan Rp5 miliar dengan turnover penjualan mencapai Rp50 miliar.
Tak hanya diberikan untuk kontraktor, KUR Perumahan juga ada yang ditujukan bagi perorangan. Pinjaman ini nantinya, kata Airlangga, bisa digunakan untuk renovasi rumah dengan plafon yang disiapkan mencapai Rp13 triliun.
Sedangkan untuk KUR perumahan bagi kontraktor plafonnnya menjadi Rp117 triliun.
Tak hanya KUR Tebu Rakyat dan KUR Perumahan, Pemerintah juga turut meluncurkan kemudahan kredit bagi para pekerja migran Indonesia. Airlangga memastikan, KUR yang dapat diperoleh bagi mereka yang sering disebut Pahlawan Devisa diberikan tanpa jaminan apapun dengan nilai pinjaman capai Rp 100 juta.
Ia menyebut, KUR ini disiapkan agar para Pekerja Migran dapat memanfaatkannya untuk proses kembali kerja ke luar negeri, ataupun pelatihan.
”Pekerja migran bisa mengakses kur tanpa jaminan sebesar Rp100 juta itu bisa digunakan untuk memproses mereka pergi ataupun juga untuk pelatihan,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny