Buka konten ini
Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Rizky Jaya Putra, Kamis (3/7). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Wattimena dan Feri Irawan, menghadirkan dua saksi, yakni saksi korban dan saksi penangkap.
Dalam sidang terungkap bahwa uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan korban kepada terdakwa tidak pernah dikembalikan. Dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi oleh Rizky.
”Uangnya tidak dikembalikan sama sekali, dan setahu saya digunakan untuk bersenang-senang oleh terdakwa,” ujar saksi korban di hadapan majelis hakim.
Hakim Wattimena sempat menegur keras terdakwa karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.
“Saudara ini keterangannya berputar-putar. Sampaikan yang sebenarnya. Catat, tuntut maksimal,” tegas Wattimena sambil meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat perintahnya.
Dalam dakwaan JPU, Rizky Jaya Putra disebut melakukan penipuan secara sistematis terhadap korban, Tinusman Gulo, pada akhir Maret 2025. Modusnya, terdakwa menyamar sebagai perantara penjualan baju dan sepatu bekas melalui media sosial.
Ia menghubungi korban lewat aplikasi pesan instan, mengaku sebagai penjual bernama “Pak Joni”, dan mengirim foto serta video fiktif yang diambil dari internet. Untuk meyakinkan korban, Rizky memalsukan percakapan dan membuat seolah-olah transaksi telah disepakati.
Korban yang percaya, lalu mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening yang disebutkan terdakwa. Namun, uang itu digunakan Rizky untuk membayar utang pribadi, termasuk kepada pemilik kapal dan seorang temannya.
Sebagian uang juga disalurkan melalui rekening milik teman perempuannya, yang turut digunakan sebagai perantara transaksi.
Setelah uang dikirim, terdakwa terus mengulur waktu dengan berbagai alasan. Ia sempat mengirim foto gudang dan barang yang ternyata diambil dari Google, demi meyakinkan korban bahwa proses pengiriman sedang berjalan.
Namun, hingga awal April, barang tak kunjung diterima. Saat korban meminta mengecek lokasi gudang, Rizky menolak. Komunikasi pun terputus. Rizky sempat mengaku sedang di Medan, padahal ia diketahui menginap di sebuah hotel di kawasan Pelita, Batam.
Merasa ditipu, korban akhirnya menemukan Rizky di Batam dan langsung menyerahkannya ke Polsek Sei Beduk untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, Rizky didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RAT NA IRTATIK