Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Tiga dari empat kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama Kota Batam terpantau tidak mengaktifkan lampu kilat (flash). Kondisi ini memicu kembali maraknya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
Pantauan Batam Pos, sejumlah pengendara mulai berani menerobos lampu merah, terutama di persimpangan yang sebelumnya terpantau kamera. Salah satunya terlihat di kawasan simpang Panbil dan simpang Kara.
“Dulu, waktu flash kamera ETLE masih hidup, semua tertib. Sekarang mulai seenaknya lagi. Mungkin karena dikira kameranya mati,” ujar Andi, warga Batam Center, Selasa (2/7).
Padahal, sistem ETLE masih aktif dan tetap memproses pelanggaran. Hal ini ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna. Ia mengatakan, meski flash tidak menyala, kamera tetap bekerja dan terintegrasi langsung dengan sistem nasional.
“Kamera tetap aktif, hanya flash-nya saja yang tidak menyala. Jadi, kalau ada pelanggaran terekam, tetap akan diproses,” kata Krisna.
Menurut dia, kamera ETLE di Batam terhubung langsung ke Korlantas Mabes Polri. Pelanggaran yang terekam akan dikirim secara otomatis untuk diproses dan diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan keberadaan kamera sebagai satu-satunya alasan untuk tertib berlalu lintas.
“Kesadaran itu seharusnya muncul dari diri sendiri. Jangan hanya tertib karena ada kamera atau petugas,” ucapnya.
Krisna menambahkan, Ditlantas Polda Kepri saat ini tengah mengevaluasi sistem ETLE, termasuk kemungkinan perbaikan dan peremajaan perangkat agar kembali optimal dalam menekan pelanggaran.
Sejak diluncurkan pada 2022, sistem ETLE di Batam dinilai cukup efektif karena dapat menindak pelanggar tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Namun, gangguan teknis yang terjadi belakangan ini membuat efektivitas sistem tersebut mulai menurun. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK