Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau saat hendak terbang dari Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/7) pagi.
Penangkapan berlangsung di area pemeriksaan identitas calon penumpang sebelum keberangkatan. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua pria dan satu perempuan.
“Ada tiga orang warga Malaysia yang diamankan oleh tim BNN Kepri. Mereka ditangkap sebelum naik pesawat Batik Air tujuan Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Kepala Departemen Airport Security & Service Improvement Bandara RHF, Rudy Sudrajat, saat dikonfirmasi.
Menurut Rudy, pihaknya sebelumnya telah dihubungi oleh BNN Kepri untuk menyiapkan ruang pemeriksaan khusus di bandara. Ketiga warga Malaysia itu masuk dalam target operasi BNN. Mereka sempat diminta menunjukkan paspor saat hendak melewati pemeriksaan keamanan.
‘‘Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Batam sekitar pukul 11.00 WIB,’’ kata Rudy.
Ia menambahkan bahwa pihak bandara belum mendapat informasi rinci soal barang bukti maupun keterlibatan ketiganya. Rudy hanya menyebut bahwa penangkapan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya terjadi di Batam.
“Itu sudah menjadi kewenangan penuh BNN. Kami hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, BNN Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum ketiga warga asing tersebut dan keterlibatannya dalam jaringan narkotika lintas negara. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO