Buka konten ini
JAKARTA (BP) – DPP Partai NasDem memberikan tanggapan keras terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Partai ini menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
“Pelaksanaan putusan MK bisa menimbulkan krisis bahkan kebuntuan konstitusional. Sebab, jika keputusan ini dijalankan, justru dapat melanggar konstitusi,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi partai di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, mengutip Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Ayat (2) menjelaskan bahwa pemilu tersebut untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ia menegaskan, jika dalam lima tahun tidak ada pemilu untuk memilih anggota DPRD, maka hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap konstitusi. Oleh karena itu, NasDem menganggap MK telah melampaui batas kewenangannya.
“MK telah memasuki ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi kewenangan DPR RI dan pemerintah. MK bertindak sebagai legislator negatif, sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip hukum demokratis dan tidak menggunakan pendekatan moral reading dalam menafsirkan konstitusi,” lanjutnya.
Rerie juga menilai bahwa MK melanggar asas kepastian hukum karena keputusan yang tidak konsisten bisa merusak stabilitas hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Menurutnya, pemisahan pemilu untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI dari pemilu kepala daerah dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang menegaskan bahwa seluruh pemilu harus dilakukan setiap lima tahun.
“Sebagai penjaga konstitusi, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD. Karena itu, keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD melampaui lima tahun, bertentangan dengan UUD,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menyatakan bahwa memperpanjang masa jabatan DPRD tanpa pemilu akan menjadikan para legislator tetap menjabat tanpa mandat rakyat. Padahal, posisi anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya sah dijalankan melalui pemilu sesuai Pasal 22E UUD 1945.
Turut hadir dalam penyampaian sikap resmi tersebut antara lain Wakil Ketua Umum DPP NasDem Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Roberth Rouw, Ketua Komisi II DPR yang juga Ketua DPP Rifqinizamy Karsayuda, dan sejumlah elite DPP lainnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO