Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/6), berlangsung khidmat namun penuh ketegasan. Di ruang itu, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyepakati satu agenda penting, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan. Dalam forum itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), M Musofa, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan ruang hidup yang aman dan nyaman bagi warga Kepri.
“Ranperda ini tidak hanya bicara soal ketertiban secara umum, tapi juga mengakomodasi dinamika sosial dan nilai-nilai budaya lokal Kepri. Mulai dari penataan ruang, pemanfaatan jalan, hingga pengelolaan aliran sungai,’’ ujar Musofa.
Ia menambahkan, seluruh fraksi di DPRD Kepri telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda. Iman Sutiawan membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir telah menyatakan setuju, dan Ranperda kini tinggal menunggu tahapan administratif selanjutnya.
“Langkah berikutnya adalah mengirimkan dokumen Ranperda ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan pengundangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,’’ jelas Iman.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, Perda ini akan menjadi landasan hukum penting dalam mendidik dan mengedukasi masyarakat terkait tata kehidupan yang tertib dan teratur. ”Hasil rapat paripurna ini adalah pijakan penting untuk proses berikutnya. Ke depan, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman umum,” kata Gubernur Ansar mengakhiri. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO