Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Satgas Pangan Mabes Polri mengeluarkan ultimatum bagi produsen beras. Mereka memberikan waktu dua pekan (sampai 10 Juli nanti) kepada produsen untuk memperbaiki mutu beras, terutama beras kemasan premium dan medium.
Apabila masih menemukan beras berkualitas rendah di pasaran, satgas akan melakukan tindakan hukum. ”Peredaran beras yang tidak sesuai mutusudah memenuhi unsur pidana,” tegas Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol HelfiAssegaf, Sabtu (28/6).
Di mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan aturan itu, konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan labelnya. Mulai kualitas, takaran atau berat, sampai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Peringatan tegas satgas pangan itu merespons hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menemukan banyaknya beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Di antara 183 merekberas premium, 157 merek tidak sesuai dengan spesifikasi. Perinciannya, tidak sesuai mutu (85,56 persen);dijual di atas HET (59,78 persen);tidak sesuai dengan berat di label kemasan (21,66 persen).
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman menuturkan, dalam produksi beras nasional, ada uang negara yang mengucur. Salah satunya untuk subsidi pupuk.
”Jadi, produsen beras tidak boleh main-main.Karena itu, diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan, ada tiga aspek spesifikasi beras kemasan yang diperiksa. Yaitu, kesesuaian mutu, takaran atau timbangan, serta HET. Hasilnya, banyak yang curang di aspek mutu.
”Ibarat konsumen beli emas 24 karat, tetapi yang dijual sebenarnya emas 18 karat. Sama-sama emas, tapi kualitasnya beda,’’ katanya.
Untuk memastikan mutu tersebut, Kementan melakukan pemeriksaan sampel beras yang diambil dari 10 provinsi besar di Indonesia. Termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kementan lantas meneruskan temuan itu ke Satgas Pangan Mabes Polri. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG