Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Meski dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Center (DIC) di Kecamatan Kundur, Pemerintah Kabupaten Karimun tetap berencana melanjutkan proyek tersebut. Nilai proyek yang semula Rp980 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun 2024, kini dinaikkan menjadi Rp1,3 miliar dan telah dialokasikan dalam APBD 2025.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Rusmaidi alias Jhon Kampar, yang disebut sebagai peminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al Razaak (RAR), dan Herma Susilo, Direktur CV RAR. Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Kepala Bidang Kepelabuhanan dan Kebandarudaraan Dinas Perhubungan Karimun, Hidayat, menyatakan bahwa proyek pembangunan dermaga tetap akan dilanjutkan meskipun proses hukum tengah berjalan.
“Proses hukumnya tetap lanjut, tapi pekerjaan proyek tetap kita lanjutkan tahun ini,’’ kata Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (29/6).
Namun, realisasi pelaksanaan proyek masih bergantung pada ketersediaan anggaran dan persetujuan dari Bupati Karimun, Iskandarsyah. Hidayat mengakui, saat ini keuangan daerah sedang terbatas, dan pemerintah akan memprioritaskan program-program yang dinilai lebih mendesak.
Kemungkinan baru bisa dikerjakan tahun depan. “Kita pahamlah, kondisi anggaran sekarang belum memungkinkan. Pak bupati memprioritaskan yang lebih urgen dulu,’’ ujarnya.
Di sisi lain, Kejari Karimun menyampaikan bahwa berkas perkara dua tersangka dalam kasus korupsi proyek DIC sedang dalam tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Saat ini kami sedang menyusun pemberkasan tahap dua untuk pelimpahan ke JPU, dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO