Buka konten ini
Sudah 3.000 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia hingga saat ini. Sabtu (28/6) siang, sebanyak 100 WNI kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Pemulangan ini menjadi yang keempat sepanjang Juni 2025.
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi tiba dengan mengenakan kaus biru muda, sembari menenteng koper atau tas bawaan. Wajah-wajah lelah tampak jelas dari mereka yang baru saja menginjakkan kaki di pelabuhan.
Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, bekerja sama dengan otoritas keimigrasian Malaysia.
Sebelumnya, para PMI ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang.
Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Erik Mario Sihotang, mengatakan, para WNI itu diangkut menggunakan satu trip kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor. Mereka terdiri atas laki-laki, perempuan, serta tiga anak-anak.
“Setibanya di Batam, seluruh PMI langsung diarahkan ke selter untuk proses pendataan,” ujar Erik.
Staf Penerangan KJRI Johor Bahru, Hamid, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan secara bertahap karena jumlah PMI yang menunggu kepulangan masih mencapai ribuan orang.
“Prioritas diberikan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan PMI yang pulang secara mandiri atau repatriasi,” jelas Hamid.
Ia menerangkan bahwa repatriasi berbeda dari deportasi. Repatriasi dilakukan secara sukarela oleh PMI yang ingin kembali ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya sendiri, termasuk tiket kapal.
“Meskipun begitu, kami tetap membantu mereka dalam hal administrasi,” tambahnya.
Hamid juga menyampaikan bahwa proses pemulangan ini akan rutin dilakukan hingga akhir 2026.
“Untuk awal Juli nanti, sudah ada antrean baru yang akan dipulangkan,” ungkapnya.
Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, menambahkan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Imigrasi Malaysia untuk memulangkan sebanyak 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun ke depan.
“Hingga saat ini, sudah 3.007 orang yang berhasil kami pulangkan, baik melalui jalur deportasi maupun repatriasi,” katanya.
Jati mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari masalah hukum.
“Jangan tergiur iming-iming kerja mudah. Patuhi jalur legal agar tidak berujung penahanan dan deportasi,” tegasnya.
Salah satu PMI yang ikut dipulangkan adalah seorang perempuan asal Surabaya. Kepada Batam Pos, ia mengaku telah bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia selama lima tahun tanpa dokumen resmi.
“Saya kerja kosong, enggak ada visa. Jadi ditangkap,” tuturnya lirih. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI