Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Permohonan uji materil yang diajukan oleh Muhammd Taufiq atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melalui putusan bernomor 5/P/HUM/2025, Mahkamah Agung (MA) melarang Pemerintah Indonesia mengekspor pasir laut.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, Anggota Majelis Hakim Agung Lilik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Agung Yosran, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
”Menyatakan Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3), dan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” putus majelis hakim.
Lewat putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
”Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025,” terang dia.
Pasal 10 Ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut berbunyi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kemudian Pasal (3) PP yang sama berbunyi Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Sedangkan Pasal (4) berbunyi izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Reporter : jp group
Editor : Alfian Lumban Gaol