Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Belasan papan reklame berukuran besar tampak tergeletak di pinggir jalan protokol di wilayah Batam Kota, Jumat (27/6). Papan-papan reklame tersebut merupakan hasil pembongkaran yang dilakukan tim terpadu Pemerintah Kota Batam sehari sebelumnya, namun hingga kemarin belum juga diangkut.
Pantauan Batam Pos di lapangan, sejumlah papan reklame dibiarkan tergeletak di beberapa sudut jalan. Sebagian posisinya terbalik, bahkan menutupi trotoar, sehingga tampak mencolok dan mengganggu pandangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
“Saya kira sudah ditertibkan, kok malah dibiarkan begitu saja? Jadi mengganggu pemandangan,” ujar Asri, salah seorang pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Ia berharap agar papan reklame itu segera dibersihkan agar tidak terkesan semrawut. “Ukurannya besar-besar, dan jadi kelihatan semak. Harusnya langsung diangkut,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menjelaskan bahwa papan-papan reklame tersebut memang sengaja dibiarkan di lokasi pembongkaran sementara waktu. Tujuannya agar para pemilik reklame dapat dengan mudah mengambil dan mengangkut kembali papan miliknya.
“Papan reklame itu baru kami bongkar kemarin. Kami letakkan di situ supaya pemiliknya gampang ambil. Mereka sudah tahu posisinya,” jelas Imam, Jumat (27/6).
Imam menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari penertiban terhadap papan reklame ilegal atau yang masa izinnya sudah kedaluwarsa. Penertiban dilakukan menjelang tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 30 Juni 2025. Jika hingga batas waktu itu papan reklame belum juga diambil, maka keberadaannya akan disita dan diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kalau lewat 30 Juni belum diambil, akan kami serahkan ke Disperindag dan dianggap jadi milik Pemko. Jadi kami kasih kesempatan dulu,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada para pemilik reklame agar segera mengambil kembali papan yang telah dibongkar sebelum batas waktu berakhir. “Kami sengaja bongkar lebih awal, jadi pemilik tinggal angkut. Nggak perlu repot lagi. Ini juga untuk memudahkan mereka,” ujarnya.
Satpol PP bersama tim terpadu tengah gencar menertibkan papan reklame yang berdiri tanpa izin atau yang izinnya telah habis masa berlaku. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan. Sebagian besar papan reklame yang dibongkar berdiri di jalur utama dan simpang-simpang padat lalu lintas di Kota Batam. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK