Buka konten ini
Jakarta (BP) – Dalam sebuah langkah yang disebut strategis dan krusial, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menjalin kerja sama dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi nasional.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mencakup pertukaran data dan informasi, serta pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan sebagai bagian dari penguatan fungsi intelijen Kejaksaan.
Empat perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini, menurut Reda, merupakan bagian dari implementasi pembaruan kewenangan Kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperluas mandat Kejaksaan di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen hukum.
“Saat ini core bisnis intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan dan pengolahan data dan informasi. Kolaborasi ini menjadi hal yang urgen agar kualitas informasi mencapai kualifikasi A1,” ujar Reda dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Ia menambahkan, data dengan nilai A1—yang berarti akurat dan terpercaya—dibutuhkan baik untuk tujuan operasional seperti pelacakan buronan, maupun untuk penyusunan analisis holistik terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Reda optimistis, kerja sama ini akan membawa dampak besar terhadap efektivitas penegakan hukum. “Kami percaya kolaborasi ini akan memperkuat posisi Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas-tugas intelijen yang bermartabat dan berkontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya.
Namun, di tengah semangat pembaruan dan efisiensi penegakan hukum ini, peringatan datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap privasi warga negara dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi. Jangan sampai kewenangan mengakses data warga menjadi ruang gelap penyalahgunaan wewenang,” ujar Sudding kepada wartawan, Kamis (26/6).
Ia menegaskan penyadapan, meski memiliki urgensi dalam konteks penegakan hukum seperti pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau pengumpulan bukti digital, tetap harus tunduk pada aturan yang ketat dan memiliki tujuan hukum yang jelas.
“Kejaksaan tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa dasar hukum yang kuat. Harus ada kriteria, mekanisme, dan pengawasan yang ketat. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru melanggar hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Sudding juga meminta agar nota kesepahaman antara Kejagung dan para operator telekomunikasi tersebut diawasi oleh lembaga-lembaga independen agar tidak melampaui batas. Menurutnya, efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibayar mahal dengan mengorbankan privasi publik.
“Kami menyadari pentingnya teknologi dalam penegakan hukum, tapi jangan sampai justru membuka jalan bagi praktik penyadapan sewenang-wenang,” tuturnya.
Dengan kerja sama yang kini telah resmi diteken, perhatian publik pun tertuju pada bagaimana mekanisme dan pengawasan implementasinya akan dijalankan. Di satu sisi, kolaborasi Kejaksaan dan operator telekomunikasi dapat menjadi tonggak penguatan institusi penegak hukum. Namun di sisi lain, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, inisiatif ini berisiko menjadi preseden baru dalam pelanggaran hak asasi warga negara.
Sebagai institusi penegak hukum di negara demokratis, Kejaksaan kini menghadapi dua tugas sekaligus: memperkuat kinerja intelijen dan memastikan supremasi hukum tetap berpijak pada keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO