Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Lee Kyung Kyu, figur publik ternama Korea Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh narkoba (DUI).
Pada 24 Juni, Kepolisian Gangnam Seoul mengonfirmasi bahwa mereka telah menahan Lee Kyung Kyu, terkait tuduhan mengemudi dalam pengaruh narkoba dan saat ini sedang dalam proses interogasi.
Insiden ini diduga terjadi pada 8 Juni, sekitar pukul 02.00 KST (Korea Standard Time), di lingkungan Nonhyeon, Distrik Gangnam, Seoul.
Saat kejadian, Lee Kyung Kyu dilaporkan mengemudikan mobil orang lain akibat kesalahan petugas parkir. Menariknya, mobil yang dikemudikannya itu juga dilaporkan sebagai kendaraan yang dicurigai telah dicuri.
Ketika polisi menemukan Lee Kyung Kyu dan melakukan tes untuk mengetahui kandungan narkoba menggunakan alat uji reagen, hasilnya menunjukkan positif. Setelah Badan Forensik Nasional juga melaporkan hasil tes positif, polisi secara resmi mengubah status penyelidikan kasus menjadi penahanan.
dari Soompi, setelah berita penangkapan ini mencuat, agensi Lee Kyung Kyu segera memberikan tanggapan terkait penangkapan aktor dan komedian itu.
Pihak agensi menjelaskan bahwa Lee Kyung Kyu telah menderita gangguan panik selama sepuluh tahun dan telah menjalani perawatan sesuai dengan resep dokter.
Agensi menambahkan, ”Malam sebelum kejadian, ia tiba-tiba mengalami gejala dan meminum obat yang diresepkan, tetapi kondisinya memburuk.”
Mereka melanjutkan, ”Keesokan harinya, ia akhirnya menyetir sendiri ke dokter untuk berobat meski kondisinya tidak begitu baik.”
Agensi juga menegaskan bahwa, ”Semua obat yang diminumnya diresepkan secara legal melalui diagnosis dokter spesialis. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY