Buka konten ini
Zaid Abdurrahman, pria asal Batam, harus menerima kenyataan pahit dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menyelundupkan puluhan unit iPhone dari Malaysia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Zaid terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Ketua majelis hakim, Monalisa, menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyelundupkan barang impor tanpa melalui jalur resmi kepabeanan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Zaid.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa Zaid Abdurrahman yang terbukti melakukan penyelundupan barang impor,” kata Monalisa dalam sidang putusan, Rabu (25/6).
Kasus ini bermula pada Jumat (7/2/2025) ketika Zaid berangkat ke Johor, Malaysia, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ia membawa uang tunai sebanyak 27.981 ringgit Malaysia untuk membeli ponsel.
Di Johor, Zaid membeli 16 unit iPhone bekas melalui platform Facebook Marketplace. Dua hari kemudian, ia bertolak ke Malaka dan kembali membeli lima unit iPhone 11 serta satu unit iPhone 16 Pro Max baru di pusat perbelanjaan.
Pada 11 Februari 2025, Zaid kembali ke Batam. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan 20 unit iPhone di dalam korset yang dikenakannya. Sementara satu unit iPhone 16 Pro Max lainnya ia letakkan dalam koper.
Namun, upayanya gagal total. Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center menemukan seluruh barang bukti dalam pemeriksaan rutin. Zaid pun langsung diamankan dan diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK