Buka konten ini

BALIKPAPAN (BP) – Perjuangan Zainal Muttaqin untuk melepaskan diri dari jerat hukum atas penguasaan lima bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin berakhir kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Putusan penolakan itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Duta Manuntung ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh Zainal. Perusahaan menuduh Zainal telah mengklaim lima bidang tanah milik perusahaan sebagai miliknya secara pribadi.
Zainal sebelumnya menjabat Direktur PT Duta Manuntung. Saat itu, perusahaan membeli lima bidang tanah dan membaliknamakannya atas nama Zainal, karena jabatannya sebagai direktur. Seharusnya, sertifikat tanah tersebut dicatat atas nama perusahaan.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai direktur, perusahaan berulang kali meminta Zainal untuk membaliknamakan kembali sertifikat atas nama PT Duta Manuntung. Namun, permintaan itu tak kunjung ditanggapi. Sebaliknya, Zainal mengklaim tanah-tanah tersebut adalah miliknya.
Kuasa hukum Zainal berargumen bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat adalah pemilik sah tanah, meskipun pembelian dilakukan oleh pihak lain. Pernyataan ini langsung dibantah kuasa hukum PT Duta Manuntung lewat surat somasi.
”Nama di sertifikat bukan jaminan mutlak kepemilikan. Jika proses perolehannya tidak sah, maka sertifikat itu cacat hukum,” tegas penasihat hukum PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin.
Dalam somasi tersebut juga dijelaskan bahwa Zainal tidak pernah mengeluarkan dana pribadi untuk membeli tanah itu. Artinya, secara hukum, hak kepemilikan tidak pernah berpindah kepadanya.
Laporan perusahaan akhirnya diproses di Bareskrim dan berlanjut ke pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Zainal. Ia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP.
Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, dan putusan dinyatakan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menguatkan putusan PN Balikpapan: Zainal bersalah dan tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
Tak puas, Zainal menempuh PK. Namun, MA tetap menolak permohonan itu.
Menanggapi kasus ini, kuasa hukum PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin yang juga Corporate Lawyer dari JJMN menegaskan pentingnya integritas dalam mengelola aset perusahaan. ”Siapa pun yang merasa menguasai aset perusahaan baik tanah, saham, atau bentuk lainnya tanpa dasar hukum yang jelas, sebaiknya menyelesaikan permasalahan lewat musyawarah. Jangan sampai mengalami nasib serupa dengan Zainal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan mempercayai tafsir hukum yang menyesatkan. “Karena ujung-ujungnya, bisa membawa seseorang duduk di kursi pesakitan,” tegasnya. (*)
Reporter : RYAN AGUNG
Editor : MOHAMMAD TAHANG