Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sebuah rumah mewah yang berada di Perumahan Mutiara Citra Residen, yang terletak di Jalan Panglima Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri disegel oleh petugas kepolisian.
Penyegelan rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen lahan yang saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Pantauan Batam Pos pada Selasa (24/6) rumah berlantai dua itu sudah dikelilingi garis polisi berwarna kuring. Di atas pintu masuk tersebut terdapat plang yang menandakan bahwa rumah tersebut saat ini tengah diawasi oleh Polresta Tanjungpinang.
Dari informasi yang diperoleh, rumah tersebut diketahui milik Een Syahputra alias ES yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
”Dari Polresta yang menyegel. Tidak begitu tahu karena apa, tapi katanya karena pemalsuan dokumen saja,” kata Jali, Ketua RT03 RW07 Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang.
Ia mengakui bahwa rumah tersebut sudah dihuni sejak bulan puasa, atau Maret 2025 lalu. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik rumah tersebut, sebab ES (insial) tidak melaporkan ke pihak RT dan RW terkait sudah tinggal di wilayah tersebut.
”Saya lihat lebaran sudah dihuni, tapi tidak melaporkan ke kita. Mobilnya juga gonta ganti, kita juga sempat bingung,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, Jali mengaku ia dihubungi oleh petugas kepolisian pada 30 Mei lalu, untuk meminta mendampingi dalam kegiatan penggeledahan dan penyegelan rumah mewah tersebut.
Di dalam rumah milik ES, kata dia, polisi terlihat menemukan dan membawa buku tabungan bank, yang diduga merupakan barang bukti kasus pemalsuan dokumen lahan yang ditangani Polresta Tanjungpinang.
”Yang disita buku rekening bank saja, surat surat lain tidak ada,” tambahnya.
Jali mengakui, ia mendapatkan informasi bahwa pemilik rumah tersebut merupakan pengurus dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemburu Korupsi (KPK). ”Ada keluarganya yang bilang, katanya (pemilik rumah) pengurus LSM KPK,” pungkasnya.
Selain rumah, polisi juga dikabarkan menyegel ruko sebanyak dua pintu yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman Tanjungpinang. Penyegelan ruko tiga lantai tersebut juga berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen lahan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : IMAN WACHYUDI