Buka konten ini
Friezha Nur Aziska alias Eca, seorang mahasiswi keperawatan, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah diduga berperan menjemput dan mengantar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atas perintah ibunya, Marlina Purnama Sari alias Mam Linda, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang yang digelar Selasa (24/6) menghadirkan saksi penangkap dari Unit PPA Polresta Barelang, Rizky. Ia membeberkan proses penangkapan terdakwa pada 20 Januari 2025 lalu, di rumahnya di Perumahan Cipta Asri Tahap II Blok Olive Nomor 27, Sagulung.
“Saat itu kami menemukan tiga perempuan calon PMI yang berasal dari NTB, Jakarta, dan Palembang. Terdakwa mengakui telah menjemput korban dari bandara dan mengantar ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke luar negeri,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Wattimena, didampingi hakim anggota Yuanne dan Wattimena.
Dalam persidangan, Eca membantah tudingan bahwa ia menerima bayaran dari aktivitas tersebut. Ia mengaku hanya membantu ibunya dan uang Rp2 juta yang diterima disebutnya untuk membayar biaya kuliah.
“Saya tidak menerima upah dari kegiatan ini. Saya hanya membantu ibu saya,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menjelaskan, kasus ini bermula dari pengakuan korban bernama Juriati asal NTB, yang sebelumnya dideportasi dari Singapura. Dari hasil interogasi, diketahui keberangkatan Juriati dikoordinasi oleh Marlina, yang mengurus penginapan, paspor, hingga tiket keberangkatan.
“Terdakwa Friezha alias Eca diduga turut membantu ibunya dengan menjemput korban dan menempatkannya di rumah sebelum diberangkatkan,” ujar jaksa.
Selain Juriati, polisi juga menemukan tiga calon PMI lainnya yang sempat tinggal di rumah terdakwa, yaitu Ruwaidah, Salsa Putri Yunita, dan Indriana. Ketiganya, menurut jaksa, tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa kerja, maupun perjanjian kerja. JPU juga menegaskan bahwa terdakwa dan ibunya tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), serta tidak melakukan pemeriksaan kelayakan calon pekerja.
“Seluruh aktivitas dilakukan secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi pemerintah,” katanya.
Atas perbuatannya, Eca dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK