Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Usai memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini fokus menyelidiki perubahan dalam kajian teknis proyek pengadaan laptop Chromebook yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9 triliun.
Kajian teknis awal diketahui dimulai pada April 2020, namun mengalami revisi sekitar Juni atau Juli 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem berkaitan erat dengan posisinya sebagai menteri pada masa itu. “Fokus utama dalam penyidikan ini adalah perubahan dalam kajian teknis,” ujarnya.
Nadiem diperiksa sebagai saksi selama 12 jam pada Senin (23/6). Menurut Harli, perubahan kajian teknis diduga berkaitan dengan rapat yang digelar pada 9 Mei 2020, dan penyidik tengah menggali peran para staf khusus menteri dalam proses perubahan tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa dua staf khusus, yakni Fiona Handayani dan Ibrahiem Arief. Sementara satu stafsus lainnya, Jurist Tan, belum memenuhi tiga kali panggilan penyidik. Harli mengungkapkan bahwa keterangan para saksi digunakan untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi penting dalam penyidikan.
“Salah satu aspek yang kami telusuri adalah siapa yang mengambil peran kunci dalam mengubah kajian awal, hingga akhirnya Chromebook dipilih sebagai sistem dalam proyek pengadaan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga memperoleh data dari rekaman percakapan digital yang menjadi bagian dari barang bukti elektronik. Informasi ini turut dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk stafsus yang hadir.
Terkait ketidakhadiran Jurist Tan, Harli menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di luar negeri dan diduga mengajar di institusi luar. Kejagung tengah mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memperoleh keterangannya, termasuk kemungkinan koordinasi dengan perwakilan diplomatik. “Kami sedang menjalin komunikasi dengan kedutaan besar untuk memfasilitasi kehadirannya,” pungkas Harli. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO