Buka konten ini
FAKTA mengerikan kembali terungkap dalam kasus penyiksaan terhadap Intan (22), asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, NTT, yang dianiaya selama setahun oleh majikannya, Rosalina (42), serta rekan sesama ART, Merlin (20), di sebuah rumah elite di kawasan Sukajadi, Batam Kota, Kota Batam.
Sumber Batam Pos dari tempat korban dirawat yakni RS Elisabeth Batam Kota, menyebutkan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada 27 luka lebam di tubuh Intan.
Korban juga mengalami luka traumatis yang sangat mendalam.
Yang lebih memilukan, Merlin, salah satu pelaku penganiayaan yang merupakan rekan sesama ART di rumah tersebut, adalah sepupu kandung korban sendiri yang juga berasal dari daerah yang sama. Merlin dan Intan masuk dan bekerja dalam periode yang sama, serta tinggal di bawah atap yang sama di rumah sang majikan, Rosalina, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Luka-lukanya banyak, ada 27 lebam. Traumanya berat, ada psikolog yang didatangkan untuk kejiwaan korban,” ujar seorang sumber yang ditemui dari rumah sakit tersebut, Selasa (24/6).
Kondisi fisik Intan memang mulai membaik, namun trauma psikisnya masih sangat berat. Ia belum bisa berkomunikasi normal, bahkan ketakutan saat melihat orang lain, termasuk tenaga medis.
“Dia masih ketakutan, ketemu orang saja takut. Ketemu dokter juga takut. Trauma berat,” ungkap aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, yang terus mendampingi korban.
Ia menyebut masih banyak fakta yang belum tergali karena keterbatasan komunikasi dengan Intan. Romo Paschal mendesak aparat untuk tidak berhenti pada pasal kekerasan dalam rumah tangga saja. “Kami harap polisi bisa menemukan kemungkinan pasal tambahan, karena kekejamannya luar biasa,” ujarnya.
Wali Kota Prihatin, Kirim Utusan Jenguk Korban
Peristiwa ini juga memantik keprihatinan dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia meminta seluruh masyarakat menjadikan Batam sebagai kota yang aman dan manusiawi.
“Tak boleh ada lagi kekerasan seperti ini. Kalau ada masalah, selesaikan dengan cara baik, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Sebagai bentuk simpati, Amsakar mengutus Asisten I Pemko Batam, Yusfa Hendri, dan pejabat Dinkes Batam untuk menjenguk korban serta menyerahkan bantuan kepada keluarga Intan. “Pak Wali sangat prihatin dan berharap Intan segera pulih. Ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Yusfa.
Yusfa yang datang bersama dr Anggi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batam, diterima keluarga Intan dan Andi Muhtar, Ketua Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Kota Batam, menyampaikan salam dan keprihatinan Wali Kota Batam.
“Pak Wali Kota, Amsakar Achmad, menyampaikan salam. Beliau sangat prihatin atas kasus ini dan berharap tak ada lagi kekerasan semacam ini terjadi di Batam. Semoga Intan bisa segera pulih kembali,” kata Yusfa.
Terkait penanganan kasus Intan, Pemko Batam menyerahkan kasusnya ke Polresta Barelang yang saat ini sudah memproses kasus tersebut.
Yusfa juga menyerahkan bantuan Wali Kota Batam kepada keluarga Intan. Intan mengucapkan terima kasih kepada Amsakar yang menunjukkan keprihatinan dan kepeduliannya atas kasus tersebut. “Terima kasih Bapak, terima kasih Bapak,” ujar Intan perlahan.
Majikan Jadi Otak Penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyatakan, pihaknya sejauh ini baru menetapkan dua tersangka, yakni Rosalina selaku majikan dan Merlin selaku ART lain yang turut menganiaya korban. Sementara itu, belum ada keterlibatan suami Rosalina dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Sampai saat ini pemeriksaan terus berlanjut. Berdasarkan fakta penyidikan, untuk sementara 2 tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.
Untuk diketahui, di dalam rumah tersebut, Rosalina tinggal bersama anak dan dua ART. Sumber penyidik di kepolisian menyebut, suami pelaku diduga sudah berpisah dengan pelaku.
“Pelaku ini sudah tidak tinggal serumah lagi dengan suaminya. Sudah lama pisah ranjang, tapi belum bercerai,” ujar salah seorang penyidik.
Suami Rosalina diketahui berprofesi sebagai pengacara. Selama pisah ranjang, wanita yang disebut-sebut pernah bekerja di salah satu bank swasta di Kota Batam itu, diketahui menjalani hubungan asmara dengan pria asal Korea.
“Tapi ketika ditanya pria Korea itu, pelaku ini tidak mengakuinya,” kata penyidik tersebut.
Penyidik itu menjelaskan, Rosalina merupakan otak penganiayaan. Bahkan, ia meminta Merlin untuk menganiaya setiap korban melakukan kesalahan.
“Dan setiap kesalahan korban itu dicatat di dalam buku. Nanti dilaporkan ke majikan,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan akan menyesuaikan pasal jika ditemukan unsur pidana tambahan. Pasal awal yang disangkakan adalah Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polresta Barelang telah menahan dua tersangka: Rosalina, majikan Intan; dan Merlin, sepupunya sendiri. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan keluarga ke komunitas Flobamora Batam yang mendatangi rumah majikan Intan dan menyelamatkannya untuk kemudian dibawa ke rumah sakit.
Kasatreskrim sebelumnya menyebut, penganiayaan dilakukan selama setahun terakhir, sejak Juni 2024. Alasan kekerasan sangat sepele, mulai dari salah memotong daging, lupa memberi makan hewan peliharaan, hingga lupa menutup kandang anjing.
“Intan bahkan pernah dipaksa makan kotoran hewan peliharaan. Dia juga tidak digaji selama bekerja di rumah itu,” kata Debby.
Selain itu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa raket nyamuk, ember, kursi plastik, dan serokan sampah—semua digunakan untuk menyiksa korban. (***)
Reporter : Arjuna – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK