Buka konten ini
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri menerima laporan keuangan tahun anggaran 2024, yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam hal ini, Pemprov Kepri kembali menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 15 kali berturut-turut.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut melalui rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Kepri, Senin (23/6) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, bahwa penghargaan WTP yang diserahkan oleh BPK RI tersebut adalah ke 15 kali berturut-turut untuk Pemprov Kepri.
Meski begitu, kata Ansar, WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. ”Ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, serta pembinaan dari BPK RI pusat maupun perwakilan BPK Kepri. Kami sangat menghargai arahan dan rekomendasi BPK, dan siap menindaklanjuti seluruh temuan dalam waktu yang ditentukan,” kata Ansar usai Paripurna.
Meski telah menerima WTP, Ansar tetap meminta semua pejabat untuk menindak lanjuti pemeriksaan dan catatan yang diberikan oleh BPK RI. Antara lain perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya memperhitungkan potensi pendapatan riil.
Kemudian pengelolaan belanja yang belum tertib di beberapa unit kerja, termasuk RSJ Tengku Haji Daud. ”Serta keterlambatan petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya potensi PAD,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua VI BPK RI, Fathan Subehi, mengatakan, pemeriksaan terhadap LKPD merupakan mandat undang-undang yang wajib dilakukan setiap tahun.
Ia menerangkan, pemeriksaan ini menggunakan metodologi yang akurat dan terpercaya untuk menjamin kualitas hasil pemeriksaan.
”Opini WTP merupakan bentuk pengakuan atas penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian sesuai dengan efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : IMAN WACHYUDI