Buka konten ini
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran izin tinggal dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao. Keduanya sebelumnya tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang DJ perempuan di tempat hiburan malam First Club, kawasan Lubukbaja.
Meski perkara pidana tersebut telah resmi dihentikan oleh kepolisian lewat mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Imigrasi tetap melanjutkan pendalaman terhadap kemungkinan pelanggaran administrasi keimigrasian.
“Kami masih menunggu koordinasi dan penyerahan dokumen SP3 dari Polsek Lubukbaja. Setelah itu, baru kami bisa melakukan penyelidikan secara resmi,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Senin (23/6).
Ia menyebut, indikasi awal menunjukkan kedua WNA tersebut masuk ke Batam menggunakan visa wisata. Status ini menjadi dasar awal untuk mendalami kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal dan gangguan ketertiban umum.
“Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada unsur pelanggaran, seperti mengganggu kamtibmas atau penyalahgunaan visa, maka kami akan ambil tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi atau pencekalan,” tegasnya.
Kharisma juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen First Club. Pihak manajemen mengklaim bahwa kedua WNA Vietnam tersebut hanya sebagai pengunjung, bukan pekerja.
“Namun tetap kami dalami semua aspeknya. Dari potensi gangguan kamtibmas sesuai pasal 75, hingga penyalahgunaan izin tinggal. Mana yang terbukti, itu yang kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah dihentikan setelah korban dan terlapor sepakat berdamai. Proses perdamaian dituangkan dalam surat kesepakatan dan dilakukan secara sukarela.
“Korban juga sudah membuat pernyataan bahwa perdamaian ini dilakukan tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun,” ujar Noval.
Ia menambahkan, proses restoratif telah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan klarifikasi dari semua pihak, kemudian diajukan dalam gelar perkara khusus di hadapan Kapolresta Barelang.
“Semua syarat materil dan formil sesuai jukrah RJ tahun 2021 telah kami penuhi sebelum kasus dihentikan,” pungkasnya.
Kasus Tiba-Tiba SP3, Kejari Belum Terima Surat Resminya
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap DJ Stevanie di klub malam First Club, kawasan Lubukbaja, Batam, masih menyisakan tanda tanya besar. Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, mendadak bebas setelah penyidikan kasus dihentikan oleh penyidik Polsek Lubukbaja.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan belum menerima tembusan resmi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.
“Kami belum menerima SP3 atas nama dua tersangka tersebut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Senin (23/6).
Iqram menambahkan, terakhir kali pada 12 Juni lalu, penyidik justru mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka. Kejari pun telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan (T4) untuk masa 40 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 7 Agustus 2025.
“Kalau memang SP3 sudah diterbitkan saat penahanan masih berjalan, maka kami wajib diberi tahu. Jaksa berwenang menilai sah tidaknya SP3 itu, baik secara formil maupun materiil. Tidak bisa sepihak,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025. DJ Stevanie mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua WNA Vietnam di sebuah ruang hiburan di Batam. Keduanya kemudian diamankan saat diduga hendak meninggalkan Batam.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Namun tak lama setelah penetapan tersangka, muncul kabar bahwa kasus dihentikan karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Meski demikian, Kejari menegaskan, proses penghentian penyidikan harus tetap melalui prosedur yang sah dan sesuai hukum. Jaksa sebagai pihak yang menerima berkas perkara, menurut Iqram, berhak mendapatkan pemberitahuan resmi atas setiap perkembangan, termasuk jika kasus dihentikan. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK