Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam mengimbau para pelaku usaha periklanan untuk mulai beralih ke reklame digital sebagai bagian dari penataan wajah kota. Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai langkah ini penting guna menciptakan tata kota yang lebih bersih, tertib, dan estetis.
Meski belum berdialog langsung dengan asosiasi pengusaha reklame, Amsakar mengatakan aspirasi para pelaku usaha sudah ditampung melalui pertemuan antara pengusaha dan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.
“Saya pikir para pelaku usaha itu sudah bertemu dengan Pak Sekda, tentu hal-hal penting sudah dibahas di sana. Aspirasi dari teman-teman pengusaha sudah disampaikan,” ujar Amsakar, Senin (23/6).
Ia menilai respons pelaku usaha yang tetap mendukung penertiban sebagai hal yang patut diapresiasi.
Menurutnya, penertiban reklame konvensional tidak semata-mata penegakan aturan, tetapi bagian dari transformasi visual kota.
“Kita bersyukur kalau penertiban ini dipahami sebagai ikhtiar bersama untuk menjadikan Batam lebih baik, lebih tertata, dan lebih sedap dipandang,” katanya.
Sebagai alternatif promosi, Amsakar mendorong pemanfaatan media reklame digital yang dinilai lebih fleksibel, modern, dan tidak mengganggu estetika kota. Pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memasang reklame, selama tidak melanggar zona yang telah ditetapkan.
“Kami sangat mengapresiasi jika rekan-rekan pengusaha mau memanfaatkan fasilitas reklame yang sesuai aturan, termasuk beralih ke bentuk digital di zona yang diizinkan,” jelasnya.
Amsakar juga menegaskan, regulasi soal reklame di Batam sudah cukup jelas, mulai dari tarif sewa lahan, pajak, hingga titik pemasangan yang menjadi kewenangan BP Batam.
“Semua titik pemasangan itu diputuskan oleh BP Batam. Setelah itu, pengusaha bayar sewanya, bayar pajaknya, dan kewajiban lainnya. Jadi semuanya sudah diatur,” pungkasnya.
Sebelumnya, protes penertiban reklame datang dari pelaku usaha periklanan. Mereka menilai langkah pembongkaran dilakukan tanpa seleksi dan berdampak pada papan reklame yang telah mengantongi izin resmi maupun membayar pajak secara rutin.
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, menyebut narasi yang berkembang di lapangan seolah menyamaratakan semua reklame sebagai ilegal atau bermasalah. “Padahal kami punya bukti pembayaran pajak dan izin dari BP Batam. Tapi papan kami tetap diratakan,” ujar Yudiyanto kepada Batam Pos, Jumat (21/6).
Menurutnya, jika alasan penertiban berkaitan dengan ketidaksesuaian terhadap masterplan kota, maka hal tersebut masih dapat dipahami. Namun jika seluruh papan reklame dicap tidak berizin tanpa pemeriksaan konkret, itu dinilai menyesatkan dan tidak adil. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK