Buka konten ini
PENYIDIK Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah elite di kawasan Sukajadi, Batam Kota. Kedua tersangka adalah R, majikan korban, dan M, rekan kerja sesama ART.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan, penganiayaan bermula dari kelalaian Intan saat bekerja. Ia lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya sehingga terjadi perkelahian antarhewan.
“Pelaku marah karena anjing peliharaan mereka berkelahi. Sejak saat itu, korban kerap dianiaya setiap kali dianggap melakukan kesalahan,” ujar Debby, Senin (23/6).
Debby menyebut, kekerasan terjadi sejak Juni 2024. Intan disebut kerap dipukul, tidak diberi gaji selama bekerja, serta dilarang menggunakan ponsel atau keluar rumah.
“Korban juga pernah dipaksa makan kotoran hewan,” kata Debby.
Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi plastik, dan tiga buah buku berjudul “buku dosa”—yang digunakan pelaku untuk mencatat kesalahan korban.
“Buku itu digunakan untuk menakut-nakuti korban. Jika ada kesalahan, gajinya disebut akan dipotong, padahal korban tidak pernah digaji,” lanjutnya.
Polisi tengah menelusuri asal-usul keberadaan Intan di Batam dan bagaimana ia bisa bekerja di rumah pelaku. Korban diketahui berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dan menerima gaji Rp1,8 juta per bulan—meski tidak pernah benar-benar dibayarkan.
Terkait kemungkinan keterlibatan suami pelaku, Debby menyatakan masih dalam penyelidikan. “Suami pelaku sedang berada di luar kota. Masih kami dalami,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
PK NTT dan Perkit Kutuk Kekejaman terhadap Intan
Peristiwa yang menimpa Intan mengundang kemarahan publik, terutama dari komunitas perantau asal Indonesia Timur di Batam. Mereka mengecam tindakan pelaku dan menuntut proses hukum dijalankan secara transparan dan adil.
Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (Perkit) Kepri menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya masalah kekerasan, tetapi juga menyangkut martabat kemanusiaan.
“Ini bukan soal asal-usul, tapi soal kemanusiaan. Apapun alasannya, tidak ada pembenaran untuk menyiksa orang,” tegas Ketua Perkit Kepri, Angelinus.
Ia menambahkan, kekerasan ini sangat tidak manusiawi dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diproses secara hukum.
Penasihat Perkit Kepri, Amat Tantoso, juga mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai perbuatan majikan terhadap Intan adalah bentuk penghinaan terhadap perjuangan para perantau dari kawasan timur Indonesia.
“Mereka datang ke Batam untuk mencari nafkah, tapi justru diperlakukan seperti binatang,” ucapnya.
Paguyuban Keluarga NTT (PK NTT) Batam pun bersikap serupa. Ketua Harian PK NTT Batam, Dominggus Roslinus Rega Woge, menyatakan tak ada alasan apapun yang dapat membenarkan penyiksaan.
“Kalau memang ada kesalahan, bisa diselesaikan secara hukum atau diberhentikan. Bukan disiksa seperti itu,” ujar Dominggus.
Flobamora dan Romo Paschal Dampingi Korban
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Intan meminjam ponsel tetangga dan menghubungi keluarganya di kampung halaman. Keluarga kemudian melapor ke paguyuban Flobamora Batam.
Tim Flobamora segera mendatangi rumah majikan korban dan menemukan Intan dalam kondisi memprihatinkan. Ketua Flobamora Batam, Yulius, mengatakan pihaknya kini mendampingi korban secara medis dan hukum.
“Kami pastikan pendampingan akan terus dilakukan. Ini bukan sekadar kekerasan fisik, tapi juga penghinaan terhadap martabat manusia,” tegas Yulius.
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal juga menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa Intan masih dirawat akibat luka serius yang dideritanya.
“Keluarga sudah melapor ke Polresta Barelang. Saya atensi penuh kasus ini dan berharap polisi segera menindak tegas pelaku,” ujar Romo Paschal. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK