Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Aktivitas tambang di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan publik setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap pelanggaran serius dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpkrl pada Selasa (17/6), Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyatakan bahwa pertambangan di Pulau Citlim terbukti tidak memiliki izin dari KKP dan melanggar aturan perlindungan ekosistem pulau kecil.
Pulau Citlim hanya seluas sekitar 2.200 hektare. “Berdasarkan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang,’’ tegas Ahmad.
Tak hanya melanggar regulasi, aktivitas tambang di Pulau Citlim juga meninggalkan kerusakan nyata. Area bekas tambang tampak gundul tanpa upaya reklamasi. Dalam kondisi hujan, tanah terbuka itu rawan mengalirkan sedimen ke laut, berpotensi menutupi terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat penting bagi biota laut.
“Warna cokelat dari tanah bekas tambang menunjukkan tingginya potensi sedimentasi. Ini bisa menimbulkan kerusakan permanen pada ekosistem laut kita,’’ tambah Ahmad.
Menanggapi temuan KKP, aktivis lingkungan Karimun, Rahmad Kurniawan, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran tersebut. Ia menantang KKP agar tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi juga melakukan tindakan nyata seperti penyegelan lokasi tambang.
“Sekarang kita tunggu aksinya. Jangan-jangan ini hanya untuk menaikkan posisi tawar saja,” ujarnya.
Rahmad juga menyoroti potensi tumpang tindih perizinan. Ia meragukan sebuah perusahaan bisa melakukan eksploitasi tambang tanpa adanya izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri. Di sisi lain, KKP justru menyatakan izin itu tidak pernah diberikan.
“Kalau Permen KP itu dijalankan sepenuhnya, maka semua tambang yang berada di pulau-pulau kecil di Karimun seharusnya tutup,” katanya. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO