Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik reklame yang telah dibongkar selama masa penertiban sejak 27 Mei 2025. Jika hingga 1 Juli mendatang sisa bongkaran tak juga diambil, maka barang tersebut akan disita dan menjadi milik pemerintah.
“Bagi pemilik reklame yang reklamenya sudah ditertibkan, kami beri kesempatan untuk mengambil sisa bongkaran tersebut. Jika lewat dari 1 Juli, maka akan kami sita dan dilelang,” tegas Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Minggu (22/6).
Saat ini, seluruh sisa bongkaran disimpan di Gedung Bersama Pemko Batam, Batam Center. Pemko menekankan bahwa pengambilan sisa material merupakan tanggung jawab penuh pihak penyelenggara reklame.
Sejak penertiban dimulai, sebanyak 457 titik reklame luar ruang telah dibongkar, meliputi billboard, videotron, hingga papan reklame konvensional, dari ukuran besar hingga kecil.
Penertiban dilakukan karena mayoritas reklame tidak sesuai izin dan melanggar aturan tata ruang. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga memperkuat langkah tersebut. Sebagian bahkan dinilai membahayakan keselamatan publik.
“Banyak reklame yang tidak sesuai aturan. Selain merusak estetika kota, konstruksinya juga tidak layak dan membahayakan pengguna jalan,” jelas Jefridin.
Ia memastikan bahwa tindakan penertiban ini bukan keputusan tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh asosiasi dan penyelenggara reklame. Rapat koordinasi juga telah digelar bersama pelaku usaha.
“Sudah ada ruang dialog. Ini bukan tindakan sepihak. Semua dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Pemerintah juga mendorong agar para pelaku reklame melakukan pembongkaran secara mandiri, untuk menghindari sanksi seperti penyitaan atau pembongkaran paksa.
Jefridin menambahkan, saat ini Pemko tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) baru yang akan menggantikan Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Aturan baru itu akan menata ulang tata kelola reklame, mulai dari izin, pemanfaatan ruang, hingga pembagian kewenangan antara lahan milik Pemko dan BP Batam.
“SOP-nya akan lebih jelas dan transparan. Penataan reklame ini bukan sekadar estetika, tapi juga upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” tegasnya.
Pemko memastikan penertiban reklame akan berlanjut ke berbagai wilayah lain seperti Lubukbaja, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung, dan Nongsa. Penataan ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi keteraturan ruang kota.
Sebelumnya, Penertiban reklame yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menuai protes dari pelaku usaha periklanan. Mereka menilai langkah pembongkaran dilakukan tanpa seleksi dan berdampak pada papan reklame yang telah mengantongi izin resmi maupun membayar pajak secara rutin.
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, menyebut narasi yang berkembang di lapangan seolah menyamaratakan semua reklame sebagai ilegal atau bermasalah.
“Padahal kami punya bukti pembayaran pajak dan izin dari BP Batam. Tapi papan kami tetap diratakan,” ujar Yudiyanto kepada Batam Pos, Jumat (21/6).
Menurutnya, jika alasan penertiban berkaitan dengan ketidaksesuaian terhadap masterplan kota, maka hal tersebut masih dapat dipahami. Namun jika seluruh papan reklame dicap tidak berizin tanpa pemeriksaan konkret, itu dinilai menyesatkan dan tidak adil.
Senada, Wakil Bendahara APPB, Faisal, juga mengungkapkan kebingungan pelaku usaha terkait dasar hukum penertiban. Ia menyebut saat ini pengurusan izin dilakukan melalui aplikasi BSW milik BP Batam. Tapi hingga kini belum ada kejelasan soal bentuk dan batasan zonasi dalam masterplan terbaru yang dijadikan acuan dalam penertiban.
“Belum ada sosialisasi. Kami jadi tidak tahu apakah posisi reklame kami sesuai atau tidak dengan zonasi itu,” kata Faisal.
Ia juga menyoroti penerapan syarat baru berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame. Menurutnya, belum ada satu pun papan reklame di Batam yang memiliki PBG, karena regulasi ini masih dalam masa transisi dan belum memiliki aturan teknis yang jelas.
Meski demikian, APPB menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penataan kota dan keteraturan reklame di ruang publik. Mereka hanya berharap proses tersebut dijalankan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha yang selama ini telah berupaya patuh terhadap regulasi yang berlaku. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK