Buka konten ini

2. KETUA DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan Aweng Kurniawan bersama Wali Kota Batam memimpin jalannya rapat paripurna.
3. WALI Kota Batam Amsakar Achmad saat menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal.
4. WALI Kota Batam Amsakar Achmad menandatangani berita acara disaksikan para pimpinan DPRD Batam.
5. ANGGOTA DPRD Kota Batam mengikuti jalannya rapat paripurna.
6. WALI Kota Batam Amsakar Achmad bersama dengan pimpinan DPRD Batam saat menerima laporan pansus.
7. PIMPINAN DPRD Batam bersama dengan Wali Kota Batam berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
8. WALI Kota Batam Amsakar Achmad bersama Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menandatangani berita acara.
9. PIMPINAN DPRD Kota Batam memimpin jalannya rapat paripurna.
10. ANGGOTA DPRD Kota Batam mengikuti jalannya rapat paripurna.
11. KETUA Pansus Setia Putra Tarigan bersalaman dengan pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.
12. ANGGOTA DPRD Kota Batam saat menghadiri rapat paripurna.
13. ANGGOTA DPRD Kota Batam mengikuti jalannya rapat paripurna.
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna di ruang sidang paripurna, Rabu (18/6) lalu. Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dan rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin yang didampingi oleh wakil ketua I, Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III, Budi Mardianto.
Ada tiga agenda dalam rapat paripurna ini yakni pertama adalah laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Yang kedua adalah Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan. Dan yang ketiga adalah Pendapat Akhir Wali Kota DPRD Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan.
Rapat paripurna ini berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Para anggota DPRD Kota Batam yang hadir juga mengikuti jalannya rapat paripurna dengan penuh Khidmat.
Dalam laporan banggar disebutkan bahwa besaran APBD Murni tahun anggaran 2025 adalah: Rp. 4.079.666.287.059,00 ( 4 triliun 79 miliar 666 juta, 287 ribu, 59 rupiah ). Sedangkan Rancangan Perubahan KUA PPAS Sebesar Rp 4.303.453.244.951,00 ( 4 triliun, 303 miliar,453 juta, 244 ribu, 951 rupiah ). Setelah pembahasan dengan Banggar menjadi sebesar Rp 4.413.924.938.657,00 (4 triliun, 413 miliar, 924 juta, 938 ribu, 657 rupiah).
Sementara terkait Penyeleng garaan Angkutan Massal Berbasis Jalan,Pansus melakukan kunjungan kerja di kementerian Perhubungan pada Dirjen Perhubungan Darat, guna mengetahui regulasi terkait Penyelenggaraan Transportasi massal Berbasis Jalan.
Pansus juga melakukan study banding di Kota Pekanbaru dan di Kota Yogyakarta, kedua kota tersebut dipilih menjadi lokus karena telah mempunyai Perda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Pansus melakukan Konsultasi Hukum pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri guna mendapatkan petunjuk. (***)
Reporter : Alfian Lumban Gaol
Foto-foto : Sekretariat DPRD