Buka konten ini
BINTAN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima titipan uang pengganti senilai Rp336.761.340 dari Susilawati, mantan Direktur Utama PT Bintan Inti Sukses (BIS), dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut.
Penyerahan uang itu dilakukan melalui penasihat hukum Susilawati, Kamis (19/6), di kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, menyebut pembayaran itu sebagai bentuk itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.
”Uang pengganti tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset PT BIS tahun anggaran 2021 hingga 2023,” kata Roi.
Dalam perkara ini, Susilawati diduga menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pematangan lahan dan pengeluaran lainnya atas tanah milik perusahaan, tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpu Cipta Kerja, setiap kebijakan strategis dalam badan usaha milik daerah harus mendapatkan persetujuan RUPS.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Susilawati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp336.761.340.
Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara akibat perbuatannya.
”Pembayaran ini berarti Kejari Bintan berhasil menyelamatkan keuangan negara secara utuh dalam perkara tersebut,” ujar Roi. Meski demikian, proses hukum terhadap Susilawati tetap berjalan, dan kejaksaan terus melengkapi berkas perkara untuk agenda persidangan mendatang. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO