Buka konten ini

LONDON (BP) – Zhenhao Zou adalah mahasiswa doktoral asal Tiongkok yang menempuh studi di Inggris. Di atas kertas, ia tampak nyaris sempurna, pintar, sopan, dan akademis. Namun di balik citra itu, Zou menyembunyikan sisi gelap yang kelam. Pada Maret lalu, Pengadilan Mahkota Inner London menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan seksual terhadap sedikitnya sepuluh perempuan, baik di Inggris maupun Tiongkok.
Pemuda berusia 28 tahun itu dinyatakan bersalah atas 28 dakwaan, termasuk 11 tuduhan pemerkosaan. Hakim Rosina Cottage menyebut Zou sebagai pria muda yang sangat cerdas dan manipulatif, yang sama sekali tidak peduli terhadap keinginan dan perasaan para perempuan yang menjadi korbannya.
Zou menggunakan aplikasi kencan dan platform daring lainnya untuk menjerat para korban. Ia mengundang mereka ke kediamannya di London selatan dengan dalih mengerjakan tugas kuliah atau sekadar bersantai. Di sana, para perempuan itu dibius, lalu diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri. Zou juga merekam aksi bejatnya dan menyimpan barang-barang pribadi milik korban dari perhiasan hingga pakaian.
Inspektur Detektif Richard MacKenzie dari Kepolisian Metropolitan London mengatakan, skala kejahatan Zou, yang melintasi dua negara, menjadikannya salah satu pelaku pemerkosaan paling produktif yang pernah ditangani. Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan polisi menemukan kemungkinan adanya lebih dari 50 korban lain yang belum teridentifikasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian satu perempuan yang melapor kepada polisi. Penggeledahan di kediaman Zou menguak lebih jauh, obat-obatan, kamera tersembunyi, ratusan rekaman video, serta jutaan pesan yang tersimpan di perangkat digitalnya. Temuan itu membuktikan bahwa kejahatan Zou tidak terbatas di Inggris, tapi juga dilakukan di Tiongkok.
Zou berasal dari Dongguan, Provinsi Guangdong, dan pindah ke Inggris pada 2017. Ia mulai menempuh studi doktoral di University College London pada 2019. Selama ini, ia dikenal sebagai mahasiswa berprestasi, hingga akhirnya terungkap sebagai predator seksual yang menutupi sisi gelap hidupnya dengan cermat.
Kamis (19/6), pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Zou, dengan ketentuan bahwa ia baru dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani 24 tahun masa tahanan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kasus Zou menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan teknologi dalam hubungan sosial daring. Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi penegak hukum dalam menghadapi pelaku kejahatan seksual lintas negara yang beroperasi dalam senyap. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO