Buka konten ini
BATAM (BP) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengimbau orang tua calon siswa untuk tidak panik dan tidak mencari “jalur khusus” demi meloloskan anaknya ke sekolah negeri favorit. Mulai dari menitipkan anak ke pejabat, anggota dewan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM), dinilainya tidak perlu dilakukan karena Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini sepenuhnya berbasis sistem dan kuota, tidak boleh titipan.
“Semua sekolah negeri hanya boleh menerima siswa sesuai Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan pusat. Tidak bisa lebih, tidak bisa kurang,” tegas Lagat kepada Batam Pos, Rabu (18/6).
Imbauan ini disampaikan usai Lagat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat posko SPMB SMA/SMK di Kota Batam pada 16–17 Juni 2025. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan dua fakta penting: sejumlah sekolah negeri sudah kelebihan pendaftar, sementara sekolah lainnya masih minim pendaftar karena verifikasi masih berlangsung hingga 26 Juni.
Beberapa sekolah yang disebut telah melebihi kuota antara lain SMK Negeri 5, SMK Negeri 1, SMA Negeri 3, dan SMA Negeri 8 Batam. Namun, Ombudsman menilai sistem PPDB yang telah dirancang akan secara otomatis menyaring pendaftar dan mengarahkan mereka ke sekolah lain yang kuotanya masih tersedia.
“Kalau tak lolos verifikasi atau kuotanya sudah penuh, maka siswa akan diarahkan ke sekolah pilihan berikutnya. Kalau semua negeri penuh, ya dialihkan ke sekolah swasta,” ujarnya.
Lagat menegaskan, sekolah tidak boleh menerima siswa di luar RDT yang telah diumumkan oleh pemerintah pusat. Tidak ada toleransi bagi sekolah negeri untuk melanggar ketentuan tersebut, sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk aktif memantau akun sistem PPDB masing-masing. Bila ada kekurangan berkas, segera dilengkapi agar proses verifikasi tidak terhambat.
“Jika dokumen tak lengkap atau tidak sesuai, tentu akan ditolak. Maka pastikan semua berkas sesuai syarat. Kalau tak terverifikasi, maka tidak akan tercatat sebagai siswa di sekolah negeri,” paparnya.
Ombudsman juga mencatat bahwa distribusi pendaftar masih belum merata, menjadi tantangan tersendiri bagi panitia agar proses seleksi tetap adil, transparan, dan tanpa intervensi.
Dengan sistem yang semakin ketat, Lagat mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan pendekatan non-prosedural. “Ini bukan soal siapa yang dikenalnya, tapi soal apakah ia lolos seleksi sesuai sistem atau tidak,” pungkasnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK