Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam resmi mengeluarkan surat rekomendasi pembenahan kepada pihak RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji menyusul kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto, 12, pasien anak asal Sagulung, yang sempat ditolak rawat inap karena tidak masuk kategori gawat darurat BPJS Kesehatan.
Rekomendasi tersebut tidak hanya dikirimkan ke manajemen rumah sakit, tetapi juga ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Ombudsman, serta BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Batam itu.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi secara resmi. Ini sebagai bentuk evaluasi agar layanan RSUD lebih responsif dan humanis ke depannya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Selasa (17/6).
Didi menyebutkan, meskipun RSUD berada di bawah naungan Dinkes secara struktural, namun rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan operasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Dinkes lebih dominan sebagai pembina dan pengawas.
“Karena itu, intervensi kami berbentuk rekomendasi. Dasarnya jelas, yakni melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2004, dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2024,” jelasnya.
Dalam dokumen rekomendasi tersebut, Dinkes menekankan perlunya peningkatan fleksibilitas layanan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang mengandalkan BPJS untuk akses kesehatan. Sebagai rumah sakit rujukan utama, RSUD diminta tidak sekadar berpaku pada definisi administratif kegawatdaruratan, melainkan lebih mengedepankan pendekatan sosial.
Dinkes juga menyarankan rumah sakit menunjuk petugas Manager on Duty (MOD)—pejabat piket administratif yang bisa menjadi penghubung antara pasien, keluarga, dan tim medis di luar jam kerja. Dengan hadirnya MOD, diharapkan tenaga kesehatan bisa lebih fokus pada aspek medis, sementara urusan administratif bisa ditangani secara cepat dan solutif.
“Fungsi MOD ini penting, apalagi untuk kasus-kasus yang butuh keputusan cepat di malam hari atau akhir pekan,” kata Didi.
Dinkes juga menekankan pentingnya audit pelayanan kasus-kasus viral untuk dijadikan bahan introspeksi dan perbaikan sistem rumah sakit. Terutama dalam konteks komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien, yang sering kali menjadi sumber ketidakpuasan.
Kasus Alif, Titik Balik Perbaikan Sistem
Kasus yang menjadi pemicu evaluasi ini terjadi pada Sabtu malam (14/6), saat Alif dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah dalam kondisi demam tinggi dan lemas. Meski sempat mendapat perawatan selama beberapa jam, ia tidak diizinkan dirawat inap karena dinilai pihak RSUD tidak masuk dalam kategori gawat darurat menurut ketentuan BPJS. Keluarga yang terkendala biaya akhirnya membawa Alif pulang pukul 02.30 WIB, Minggu dini hari. Sekitar dua jam kemudian, Alif meninggal dunia.
Kasus ini menyulut respons publik dan mendorong Dinkes turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit, terutama terkait pasien BPJS dan keterbatasan keluarga dalam mengambil keputusan medis.
“Kami harap ini jadi pembelajaran penting, bukan hanya untuk RSUD Embung Fatimah, tetapi juga bagi seluruh faskes di Batam,” tegas Didi.
Publik menyoroti tajam kualitas layanan rumah sakit pelat merah tersebut, sekaligus mendesak adanya pembenahan menyeluruh. Tak sedikit yang memandang kasus Alif sebagai cerminan dari masih belum sinkronnya kebijakan pelayanan dengan kondisi riil di lapangan. Komitmen kuat dari rumah sakit dan pemerintah dinilai perlu untuk mengevaluasi sistem secara menyeluruh.
Manajemen RSUD Embung Fatimah mengakui bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu layanan. Mereka juga mengusulkan adanya penyesuaian regulasi BPJS agar lebih sesuai dengan kenyataan yang dihadapi tenaga medis di IGD—terutama yang terkait dengan batasan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
Sumber medis internal rumah sakit menyebut bahwa IGD kerap menjadi arena penuh tekanan. Tenaga kesehatan harus bertindak cepat dalam situasi serba kompleks. Namun, keputusan yang mereka ambil kerap berujung polemik jika tidak sejalan dengan ekspektasi keluarga maupun aturan BPJS.
“Jika kondisi pasien dinilai stabil dan ditolak BPJS, keluarga kecewa. Tapi kalau diterima, rumah sakit bisa menanggung beban biaya. Ini dilema klasik yang berulang,” ujar seorang tenaga medis.
Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. RR Sri Widjayanti Suryandari, melalui Humas RSUD, Ellin Sumarni, menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap kebijakan akomodasi pasien BPJS di IGD.
“Kami bekerja sesuai aturan pun dianggap salah, kalau mengabaikan aturan juga salah. Perlu ada penyesuaian agar semua pihak terlindungi,” ucap Ellin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan. Ia menilai polemik ini muncul karena ketidaksesuaian antara aturan tertulis dan realitas medis.
“Dibutuhkan solusi permanen agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Lagat mengacu pada Permenkes 47/2018 yang mengamanatkan bahwa pasien dalam kondisi darurat harus tetap mendapatkan layanan meski di luar jam operasional, termasuk pasien tidak mampu. Jika kondisi tidak tergolong gawat, catatan medis dapat menjadi dasar agar BPJS tetap menjamin perawatan. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini kerap tidak berjalan mulus.
Ombudsman, lanjut Lagat, akan memfasilitasi pertemuan antara BPJS Kesehatan Batam dan manajemen RSUD agar persepsi dalam penanganan pasien IGD dapat disamakan. Ia mendorong adanya kelonggaran administratif yang tetap sejalan dengan pertimbangan medis.
Kasus Alif menjadi cermin betapa pentingnya penyesuaian regulasi terhadap realitas. Ketika keselamatan pasien menjadi taruhan, maka sistem pun semestinya memberi ruang yang cukup bagi tenaga medis untuk bertindak cepat dan tepat—tanpa harus dibayangi konsekuensi administratif yang membelenggu. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK