Buka konten ini

IDENTITAS pulau yang ditawarkan dalam situs asing www.privateislandsonline.com mulai terungkap. Berdasarkan penelusuran Batam Pos, pulau yang dipromosikan itu berada di wilayah Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan. Nama dua pulau tersebut adalah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok. Letaknya berdekatan, menyerupai sepasang kekasih yang tak terpisahkan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas telah menerbitkan 10 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kedua pulau itu dengan jangka waktu selama 30 tahun.
”Kami menerbitkan HGB pada 2020 dan 2021. Untuk Pulau Ritan ada delapan sertifikat, sedangkan Pulau Tokong Sendok dua sertifikat,” ujar Kepala BPN Anambas, Wahyu Tri Handoyo, di ruang kerjanya, Rabu (18/6).
Wahyu enggan mengungkap identitas pemohon sertifikat HGB, dengan alasan perlu izin dari kementerian atau Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau.
”HGB bisa dimiliki perorangan maupun badan hukum. Tapi untuk detail siapa pemohon, kami tidak dapat menyampaikan,” kata Wahyu.
Luas lahan yang tercantum dalam sertifikat HGB untuk Pulau Ritan mencapai 47 hektare. Sementara itu, Pulau Tokong Sendok tercatat memiliki sertifikat seluas 7,4 hektare.
”Masing-masing luas pulau yang terdata di kami adalah 70 hektare untuk Pulau Ritan dan 12 hektare untuk Pulau Tokong Sendok. Kami mengukur luas lahan tidak dari bibir pantai,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat untuk seluruh luas pulau. Hal ini karena aturan menetapkan bahwa hanya 70 persen dari luas pulau kecil yang dapat disertifikasi.
”Sisanya, 30 persen harus tetap dikuasai negara,” katanya.
Sementara itu, Ahli Madya Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Anambas, Yoki Ismed, mengatakan bahwa kedua pulau yang dipromosikan melalui situs asing tersebut memang diperuntukkan bagi industri pariwisata. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat pulau berdekatan yang masuk dalam peruntukan industri pariwisata, yakni Pulau Ripan, Tokong Sendok, Nakok, dan Mala.
”Jadi, awalnya pulau-pulau ini dikuasai oleh masyarakat setempat. Kemudian dibeli oleh orang dari Bali. Saat ini sedang dalam proses legalitas, termasuk pembentukan badan hukum,” ujar Yoki.
Kendati demikian, hingga kini DPMPTSP Kabupaten Anambas belum menerima pengajuan investasi, baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), untuk mengelola kedua pulau tersebut.
Diberitakan sebelumya, Salah satu pulaunya, Pair, diduga dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui situs asing. Dugaan ini mencuat setelah munculnya unggahan di situs www.privateislandsonline.com, dengan keterangan ”Island Pair in Anambas Indonesia For Sale.”
Dalam keterangan di situs tersebut, dijelaskan bahwa pulau itu terletak tidak jauh dari kawasan Pulau Bawah Resort dan berjarak sekitar 200 mil dari Singapura, dengan panorama alam yang memesona. Terdapat dua gugusan pulau yang disebutkan dijual secara bersamaan, masing-masing seluas 141 hektare dan 18 hektare.
Sedang Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa seluruh pulau di wilayah Kepri, terutama di Anambas, tidak boleh diperjualbelikan. Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penjualan pulau tersebut.
“Tidak boleh ada pulau dijual. Kalau dikelola, boleh. Tapi dijual, tidak,” kata Nyanyang, Selasa (17/6).
Ia menjelaskan, pulau-pulau kecil yang berada di perairan Anambas hanya dapat dikelola, baik oleh pengusaha dalam negeri maupun asing, dan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau dijual ke pihak asing tentu tidak boleh. Ada aturan soal pengelolaan, yang bisa dilakukan dalam jangka waktu 25 hingga 30 tahun,” sebutnya.
Nyanyang juga menegaskan bahwa pulau yang diduga dijual melalui situs asing tersebut merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Pulau itu milik NKRI. Tidak bisa tergoyahkan,” tegasnya. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : RYAN AGUNG