Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) perbarui aturan visa bagi tenaga kerja asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan atau visa C18. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dokumen imigrasi itu.
Teknis regulasi visa TKA itu diatur oleh Ditjen Imigrasi Kemen Imipas lewat surat edaran (SE) IMI-453.GR.01.01. Regulasi itu berlaku efektif pada 14 Juni 2025. ”Melalui peraturan ini, kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” ucap Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Rabu (18/6).
Menurut Yuldi, ada dua poin penting dalam aturan tersebut. Pertama adalah masa berlaku izin tinggal visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selanjutnya, orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
Di dalam aturan yang lama, visa untuk TKA dalam uji coba berdurasi 60 hari dan dapat diperpanjang. Lewat SE itu, permohonan visa kunjungan indeks C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.
Untuk mengajukan visa C18, kata Yuldi, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan memasukkan permohonan visa.
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan di antaranya paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan. Kemudian bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin. Lalu, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
”Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA, namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” terang Yuldi.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2024 terdapat 133.979 orang TKA di Indonesia. Jumlah itu naik 83,4 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai 73.011 orang TKA.
TKA di Indonesia didominasi dari Tiongkok yang jumlahnya 72.667 orang. Selanjutnya Jepang 11.381 orang. Lalu, Korea Selatan (Korsel) 9.550 orang, India 6.979 orang, Malaysia 4.591 orang, Filipina 3.731 orang, dan negara lain 2.323 orang. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG