Buka konten ini
Masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis berupaya melindungi laut dan pesisir utara Pulau Rupat melalui usulan perhutanan sosial (PS) skema hutan kemasyarakatan (HKm). Kawasan ini diajukan sebagai wilayah perlindungan wilayah tangkap nelayan, mangrove, dan habitat penyu hijau.
USULAN yang diajukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Suka Damai pada Juli 2024 lalu, telah melewati proses verifikasi teknis (vertek) oleh Kementerian Kehutanan pada 21 Mei 2025 lalu. Ketua Pokdarwis Desa Suka Damai Rozali mengatakan, masyarakat mengajukan pengelolaan kawasan hutan seluas 120 hektare di wilayah pesisir utara Pulau Rupat sebagai wilayah perlindungan wilayah tangkap nelayan, mangrove, dan habitat penyu hijau.
Kawasan ini juga akan menuju pengembangan pariwisata berbasis masyarakat adat dan lokal di kawasan Beting Aceh. ”Usulan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam usulannya, Pokdarwis membagi dua zona yaitu zona lindung dan zona pemanfaatan,” ujar Rozali, Rabu (28/5) lalu.
Zona lindung diusulkan itu adalah dua pulau kecil seluas 27,7 hektare dan kawasan mangrove di bagian utara Pulau Rupat yang berbatasan langsung dengan Selat Melaka. Ekosistem mangrove sangat penting untuk dilindungi karena menjadi benteng dari ancaman abrasi yang mengancam keberadaan Pulau Rupat.
Selain itu, Pokdarwis juga mengusulkan Beting Aceh dan kawasan mangrove lainnya sebagai zona pemanfaatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tertuang pada usulan Pokdarwis Desa Suka Damai yang akan mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat adat dan lokal.
”Kami mencoba menyelamatkan kawasan penting bagi masyarakat Desa Suka Damai dengan mengembangkan wisata berbasis masyarakat adat dan lokal. Tidak hanya itu, pariwisata yang akan kami kembangkan juga terintegrasi dengan kawasan konservasi perairan yang saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tambah Rozali.
Sementara Penyuluh Kehutanan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar Seksi 1 (Riau dan Kepri), Andi Mandala Putra, yang juga merupakan salah satu tim vertek, mendukung usulan HKm Pokdarwis Desa Suka Damai. Tim vertek, kata dia, menilai usulan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lokasi usulan ini juga merupakan ekosistem penting bagi perlindungan spesies rentan seperti dugong dan penyu hijau.
”Kita telah melakukan verifikasi subjek dan objek atas usulan HKm Pokdarwis Desa Suka Damai. Secara keseluruhan proses vertek berjalan lancar dan kita sangat mendukung usulan ini. Kita melihat niat baik dari masyarakat untuk melindungi ekosistem pesisir dan wilayah tangkap nelayan tradisional,” kata Andi.
Andi menambahkan, rencana pengelolaan wisata di kawasan Beting Aceh yang juga menjadi landmark Pulau Rupat adalah inisiasi bijak dari masyarakat Desa Suka Damai. Usulan ini diharapkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan lokal di Pulau Rupat.
Selain usulan HKm, masyarakat Desa Suka Damai juga turut mendorong percepatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara guna melindungi ekosistem pesisir dan wilayah tangkap nelayan tradisional Rupat Utara. Penetapan ini diharapkan mampu melindungi gugusan beting, mangrove, pulau-pulau kecil, habitat biota laut, dan sekitar 30,25 persen wilayah tangkap nelayan Desa Suka Damai dari berbagai ancaman, termasuk perizinan tambang pasir laut.
Terpisah, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau, Eko Yunanda, melihat upaya yang dilakukan masya-rakat Desa Suka Damai merupakan bukti konkret kontribusi masyarakat dalam penyelamatan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau kecil. Dengan mengintegrasikan dua kebijakan kementerian yaitu HKm dari Kementerian Kehutanan dan KKPD dari KKP dapat melindungi perairan utara Pulau Rupat.
Apalagi, kata Eko, kondisi Pulau Rupat saat ini yang 61,7 persen daratan dikuasai investasi ekstraktif dan lautnya dikepung tiga izin tambang pasir laut. Upaya yang dilakukan masyarakat Desa Suka Damai ini merupakan peringatan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan dan meninjau ulang perizinan perusahaan yang berada di dalam ruang hidup masyarakat, khususnya di Pulau Rupat.
”Selain menjadi salah satu pulau kecil terluar di Indonesia, Rupat juga merupakan kumpulan dari berbagai ekosistem penting mulai dari gambut hingga mangrove. Kemudian di bagian utara Pulau Rupat juga merupakan habitat penting bagi spesies rentan dan terancam punah, seperti penyu hijau, pesut, lumba-lumba, dugong, dan kepiting tapal kuda,” jelas Andi. (***)
Laporan: HENDRAWAN KARIMAN
Editor: RYAN AGUNG