Buka konten ini
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan. Kebijakan ini dinilai berpotensi mempercepat penggundulan hutan-hutan tersisa yang selama ini menjadi penyangga ekologis.
PERPRES 21/2025 menyebutkan, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam diberi peran strategis dalam mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum dan pembangunan ekonomi. Meskipun secara prosedural tetap memerlukan rekomendasi tim terpadu dan keputusan akhir dari Menteri Kehutanan, perluasan kewenangan tersebut dikhawatirkan melemahkan fungsi konservasi lingkungan.
Terbitnya dua regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 46 Tahun 2007, memicu kekhawatiran mendalam dari kalangan masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan. Kedua aturan ini dinilai membuka celah besar bagi eksploitasi kawasan hutan di Pulau Batam demi kepentingan investasi dan ekonomi.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menjadi babak baru yang menegangkan dalam sejarah pembangunan Pulau Batam. Diterima sebagai kabar gembira oleh kalangan investor, beleid ini justru disambut dengan kecemasan oleh ’penjaga alam’. Bagi mereka, ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi lonceng peringatan bagi kelestarian hutan dan keberlanjutan daya dukung lingkungan kota kepulauan ini.
Dengan dalih investasi dan pembangunan, luas kawasan hutan yang tersisa di Batam kian tergerus. Padahal sejak awal, Batam ditetapkan dengan tutupan hutan sebesar 60 persen dari total wilayahnya. Kini angka itu terus menurun drastis, tinggal sekitar 30 persen dan bahkan terancam menyusut lebih jauh menyusul terbitnya Perpres Nomor 21 Tahun 2025.
“Apakah Batam harus menanggung beban target pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengorbankan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat asli atas tanah?” kata Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, Senin (16/6). Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar mengancam ekosistem, tapi juga keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah turun-temurun tinggal di Batam.
Batam merupakan gugusan pulau kecil sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982. Secara ekologis, pulau kecil memiliki daya dukung yang sangat terbatas. Alih-alih dijaga, ekosistem rapuh ini justru diubah statusnya demi ambisi ekonomi. Pelepasan status kawasan hutan kini menyasar daerah-daerah krusial, seperti kawasan tangkapan air di Muka Kuning, Tembesi, dan Nongsa.
Ia menyebut, catchment area Waduk Duriangkang kini ikut terancam dengan dibukanya kawasan konservasi Muka Kuning. Hal serupa juga terjadi di kawasan Tembesi dan Nongsa. Kondisi semakin runyam dengan minimnya pengawasan terhadap praktik spekulasi tanah. Di Batam, banyak lahan berstatus HGU dan HGB yang terbengkalai. Namun alih-alih ditertibkan, pemerintah justru membuka kawasan hutan untuk investasi. Padahal, PP 20 Tahun 2021 sudah memberi dasar hukum untuk mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan.
Data yang dihimpun Akar Bhumi Indonesia menunjukkan degradasi kawasan hutan di Batam sudah terjadi selama satu dekade terakhir. Pada 2015, seluas lebih kurang 207.569 hektare kawasan hutan diubah peruntukkannya. Tiga tahun berselang, sekitar 330 hektare hutan lindung disulap menjadi non-kawasan hutan. Sementara kurang lebih 7.560 hektare Taman Buru Rempang diubah menjadi hutan produksi konversi.
Puncaknya terjadi pada 2023, ketika 7.572 hektare hutan produksi konversi dilepas untuk pengembangan kawasan Rempang oleh BP Batam. Tahun berikutnya, sekitar 1.069 hektare kawasan hutan lindung kembali dilepaskan untuk proyek-proyek ekonomi. Padahal kawasan ini berada di tengah Daerah Tangkapan Air (DTA) yang krusial bagi ketersediaan air bersih.
Menurut DLHK Provinsi Kepri, sekitar 47 persen kawasan hutan di Batam kini telah masuk dalam kategori kritis. Namun Akar Bhumi memperkirakan angkanya lebih tinggi. “Bisa sampai 60 persen. Ini sangat mencemaskan,” tambah Hendrik.
Kawasan-kawasan yang kini dilepas sebagian besar berada di catchment area. Artinya, bukan hanya pohon yang ditebang, tapi juga kemampuan Batam mempertahankan sumber airnya ikut tergerus.
“Tanpa air adalah tanpa kehidupan. Catchment area tidak boleh disentuh, apalagi untuk perhutanan sosial atau industri,” kata dia.
Ironisnya, di Kepri, tidak satu pun kawasan ditetapkan sebagai hutan adat. Padahal, masyarakat Melayu Batam punya keterikatan budaya dan sejarah yang kuat dengan ruang-ruang hijau di pulau ini.
“Batam seharusnya punya hutan adat, bukan malah dijadikan kawasan ekonomi semua,” sebut Hendrik.
Di sisi lain, Pemko Batam dan BP Batam dianggap tidak berpihak pada masyarakat tempatan. Mereka lebih banyak memberi insentif kepada investor, tapi lupa memberikan perlindungan bagi warga lokal.
“Apakah masyarakat pesisir menikmati jalan-jalan besar di Batam? Saya rasa tidak,” tanya Hendrik dengan getir.
Hematnya, ledakan konflik sosial bisa menjadi tak terhindarkan jika arah pembangunan terus mengorbankan lingkungan dan budaya lokal. Jika ini terus dibiarkan, akan muncul ledakan sosial yang menghancurkan peradaban Melayu Batam itu sendiri.
Ketika dimintai tanggapan, Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut semua proses pelepasan kawasan tetap mengacu pada regulasi dan dokumen lingkungan. “Kalau dokumen seperti Amdal, UPL diikuti, tekanan terhadap ekosistem bisa kita kendalikan,” kata dia.
Bila memang harus ada pelepasan kawasan hutan, maka pemerintah akan menyediakan hutan pengganti. Namun, dirinya juga mengakui adanya tantangan dalam penyediaan infrastruktur lingkungan tambahan, terutama dalam mengantisipasi banjir.
“Selama komposisinya masih 25 sampai 30 persen hijau, itu secara teori masih bisa menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Terkait kewenangan pelepasan hutan, ia menyampaikam prosesnya tidak berada langsung di tangan BP Batam. Meski demikian, ia menyatakan siap membenahi sistem jika kelak BP Batam diberi kewenangan lebih besar.
“Biasanya dari BP Batam ke Kehutanan Provinsi, lalu ke KLHK dan disesuaikan dengan tata ruang nasional. Langkah awalnya, saya harus memperkuat staf-staf yang memberikan pertimbangan dari berbagai aspek agar tata kelolanya tidak keliru,” katanya.
Pengamat Ekonomi Kota Batam, Suyono Saputro, menilai isi Perpres ini menegaskan arah kebijakan yang lebih pro-pembangunan ketimbang konservasi lingkungan. “Saya melihat poin utama dalam Perpres 21/2025 hanya menegaskan peran Kepala BP Batam dalam mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk pemanfaatan kepentingan umum dan ekonomi. Meskipun secara prosedural, tetap perlu adanya rekomendasi dari tim terpadu dan keputusan akhir dari Menteri Kehutanan,”kata Suyono kepada Batam Pos, Sabtu (15/6).
Menurutnya, potensi eksploitasi kawasan hutan di Batam sangat besar mengingat tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan dan investasi. Bahkan sebelum Perpres ini diterbitkan, ia menilai upaya melepaskan fungsi hutan untuk kepentingan ekonomi sudah berjalan secara masif.
“Wajar jika muncul kekhawatiran akan terjadinya eksploitasi hutan besar-besaran di Batam. Permintaan lahan sangat tinggi, dan tanpa regulasi teknis yang ketat, kawasan hutan bisa habis dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dampak ekologis dari ketidakseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sudah mulai dirasakan masyarakat. “Sudah pasti dampak ekologis yang muncul akibat ketidakseimbangan ini adalah banjir, kekeringan, dan menurunnya daya resapan air di Pulau Batam,” tegasnya.
Suyono menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi Perpres ini sangat penting. Menurutnya, pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis sebagai landasan operasional pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kita harus terus mengawal pemberlakuan Perpres ini. Kita menunggu aturan teknis, apakah nanti berbentuk peraturan menteri kehutanan atau peraturan kepala BP Batam,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Riau Kepulauan, Tibrani, menyampaikan bahwa arah pembangunan Batam semestinya tetap sejalan dengan visi kota modern yang ramah lingkungan. “Perpres ini memang ditujukan untuk menata penyediaan lahan, namun pelaksanaannya harus sangat hati-hati. Jangan sampai justru menjadi legitimasi untuk mengorbankan hutan yang vital bagi kelangsungan ekosistem dan masyarakat,” ujar Tibrani, Minggu (15/6).
Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari daya dukung lingkungan. Dalam konteks Batam, hutan bukan hanya area hijau, melainkan sumber air baku, penyeimbang suhu, dan pelindung dari bencana seperti banjir. “Dulu rancangannya jelas: 60 persen untuk industri dan pembangunan, 40 persen untuk hutan. Tapi sekarang sepertinya hutan tersisa sudah jauh di bawah itu,” tambahnya.
Menurut Tibrani, pemerintah perlu segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam implementasi Perpres tersebut. Ia menyarankan adanya pendekatan alternatif yang memungkinkan pembangunan kawasan industri tanpa merusak hutan.
Pantauan di sejumlah titik di Batam menunjukkan bahwa kegiatan pembabatan hutan masih berlangsung secara aktif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kawasan Bukit Daeng, di sekitar tanjakan arah Mukakuning.
Pihak Kecamatan Batuaji mengaku sudah menerima laporan kegiatan tersebut. Menurut Lurah Kibbing, Wiwid, proyek tersebut diklaim telah mengantongi izin alokasi lahan (PL) dan akan digunakan untuk pembangunan ruko. Namun, Wiwid mengaku pihak kecamatan tidak dilibatkan dalam proses verifikasi lingkungan. “Mereka hanya datang memberitahu, bukan meminta persetujuan. Soal status lahannya, kami juga tidak diberi dokumen lengkap,” ungkapnya.
BBKSDA Tegaskan TWA Muka Kuning Masih Utuh
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Seksi Konservasi Wilayah II Batam, sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas kawasan konservasi di wilayah ini, memastikan bahwa luasan TWA Muka Kuning hingga kini belum mengalami perubahan. “TWA Muka Kuning seluas 901 hektare masih eksis sesuai dengan Berita Acara Tata Batas tanggal 11 Desember 2015. Tidak ada pengurangan atau perubahan fungsi sejak saat itu hingga sekarang,” kata Kepala BBKSDA Riau Wilayah II Batam, Tommy Steven Sinambela.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kegelisahan masyarakat atas munculnya bangunan-bangunan elite di sekitar kawasan hutan tersebut, yang terlihat dari kejauhan seolah telah memasuki wilayah konservasi. BBKSDA menegaskan, secara administratif dan hukum, kawasan itu belum berubah fungsi, dan pengawasannya tetap ketat.
Tommy menjelaskan, perubahan peruntukan kawasan hutan konservasi seperti TWA Muka Kuning tidak bisa dilakukan secara parsial atau oleh pihak tertentu. Melainkan harus melalui proses panjang yang diatur ketat dalam regulasi nasional.
Ia menambahkan, perubahan seperti itu harus melalui mekanisme kehati-hatian dan harus mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan. Oleh sebab itu, kata dia, sejauh ini belum ada dasar hukum untuk me-ngubah status atau fungsi kawasan TWA Muka Kuning.
Ia menyebut, sebagai hutan kota, TWA Muka Kuning memiliki vegetasi yang masih relatif lengkap, mulai dari pohon besar endemik, habitat burung, hingga satwa kecil yang menjadi bagian dari ekosistem alami.
Selain TWA Muka Kuning, BBKSDA juga mencatat kondisi Taman Buru (TB) Pulau Rempang sebagai kawasan konservasi lain yang mulai tergerus. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.11216/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2023, luasan TB Pulau Rempang tercatat 2.650,28 hektare.
Namun, dari hasil inventarisasi terbaru tahun 2023, sebagian besar kawasan itu telah menjadi areal terbangun, baik oleh subjek perorangan, badan usaha, hingga bangunan pemerintah. “Untuk ekosistem di daratan, kondisi Pulau Rempang saat ini sudah banyak terbuka atau open area. Namun ekosistem mangrove di beberapa titik masih dalam kondisi relatif baik dan perlu dilindungi,” terang Tommy. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA – RENGGA YULIANDRA – ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG